REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak lima orang terduga pencuri pelat besi pada bagian bawah tol di RT 10, RW 08, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Tiga pelaku sebagai pencuri di kasus ini sementara dua lainnya menjadi penadah.
"Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun karena kita kenakan pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady di Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Penjelasan kedua pasal itu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu adalah pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pasal ini mengatur tentang pencurian yang dilakukan dengan keadaan atau cara-cara tertentu yang dianggap lebih berat dari pencurian biasa (Pasal 362).
Contoh pemberatan meliputi dilakukan pada malam hari, oleh dua orang atau lebih (berkomplot) dengan merusak (misalnya membongkar pintu, jendela, atau pagar) pada rumah atau tempat tertutup lain. Sasaran pencurian terhadap barang milik negara atau umum dengan ancaman hukuman bisa sampai tujuh tahun penjara, tergantung pada bentuk pemberatannya.
Sedangkan, Pasal 480 KUHP adalah tentang Penadahan yaitu membeli, menyewa, menerima gadai, menyimpan, menyembunyikan atau membantu menjual/mengalihkan barang hasil kejahatan (misalnya barang curian), dengan mengetahui atau patut menduga barang itu hasil kejahatan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara atau denda.
Artinya, jika seseorang mencuri (Pasal 363) dan orang lain membeli atau menyembunyikan hasil curiannya (Pasal 480), maka keduanya dapat dikenai pidana sesuai perannya.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku utama, seorang pria SW (43) yang sudah 10 kali mencuri dan pelaku ML (41) yang mencuri tiga kali. Sedangkan tiga pelaku lain berinisial RT (51), M (51), dan AK (45) adalah penadah.
"Awalnya, kami menangkap SW dan dilakukan pengembangan hingga menemukan lima pelaku," katanya.
Kombes Pol Fuady mengatakan saat ini masih ada dua pelaku lainnya berinisial RP dan RD yang saat ini masih diburu oleh petugas.
"Keduanya sudah kami tetapkan masuk dalam daftar DPO," kata dia.
Fuady mengatakan penangkapan para pelaku itu dilakukan usai menerima laporan kehilangan dari PT Citra Marga Nusaphla Persada Tbk (CMNP) sebagai pengelola tol tersebut.
"Kami terima berdasarkan laporan polisi nomor LP B745 IV 2025 Polres Metro Jakarta Utara, pada tanggal 23 April 2025," kata dia.
Ia mengatakan pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan di hari yang sama, para pelaku pun berhasil ditangkap oleh petugas. Menurut dia, kelima tersangka sudah berada di Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.