Rabu 18 Dec 2013 08:48 WIB

Atut Jadi Tersangka, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Batal Dilantik

PasanganWali Kota dan Wakil Walikota Tangerang terpilih  Arif Wismansyah dan Sachrudin
Foto: Republika/Yasin Habibi
PasanganWali Kota dan Wakil Walikota Tangerang terpilih Arif Wismansyah dan Sachrudin

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah batal melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang periode 2013 - 2018, Arief - Sachrudin.

"Pelantikan Wali Kota Tangerang oleh Gubernur hari ini batal karena Ratu Atut Chosiyah berhalangan hadir," kata Sekretaris DPRD Kota Tangerang, Emed di Tangerang, Rabu (18/12).

Ia mengatakan, pembatalan proses pelantikan wali kota Tangerang oleh Ratu Atut Chosiyah dilakukan secara sepihak. Pasalnya, DPRD sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk proses pelantikan wali kota dan wakil wali kota Tangerang.

Padahal, hingga kemarin, Gubernur Banten masih memastikan diri untuk menghadiri proses pelantikan wali kota dan wakil wali kota Tangerang. "Kita mendapatkan kepastian hingga kemarin sore jika Gubernur Banten akan hadir dalam pelantikan wali kota dan wakil wali kota," kata Emed.

 

Oleh karena itu, DPRD pun telah menyiapkan semuanya. Termasuk menyebarkan surat undangan kepada tamu yang akan hadir. "Intinya tinggal pelaksanaan saja," ujarnya.

Sementara itu, panggung untuk proses pelantikan di halaman Puspemkot Tangerang sudah terpasang. Sejumlah peralatan dan perlengkapan pun sudah disiapkan. Ratu Atut Chosiyah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada hari Selasa (17/12).

Putri dari H. Chasan ini dituduh terlibat kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa perkara Pemilukada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi. Tak hanya itu, Atut juga diduga terlibat kasus korupsi alat kesehatan Banten periode 2010-2012.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement