Rabu 08 Mar 2017 17:46 WIB

Ratu Atut Minta Kepala Dinas di pemprov Banten Biayai Anaknya

Putra pertama mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy (tengah)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Putra pertama mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah meminta sejumlah kepala dinas di pemerintah provinsi Banten untuk membiayai aktivitas anaknya, Andika Hazrumy yang saat ini merupakan Wakil Gubernur Banten 2017-2022 terpilih.

"Pada sekitar Juli tahun 2012, Ratu Atut memanggil Kadis Kesehatan Banten Djaja Budi Suhardja, Kadis Sumber Daya Air Banten Iing Suwargi dan Kadis Pendidikan Nasional Banten Hudaya Latuconsina. Dalam pertemuan tersebut hadir juga Tubagus Chaeri Wardana dan Andika Hazrumy yang merupakan anak terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa menyampaikan keluhan tentang adanya kebutuhan operasional atau dana taktis yang diperlukan terdakwa selaku Gubernur Banten dan Anika Hazrumy selaku anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI," kata jaksa Penuntut Umum KPK Afni Carolina saat pembacaan surat dakwaan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).

Selain itu, Atut menanyakan kepada para kepala dinas yang hadir mengenai kelanjutan pekerjaan dalam lelang pengadaan pada masing-masing dinas dan meminta untuk mengalokasikan dana taktis atau operasional untuk kepentingan Atut dan Andika Hazrumy.

"Untuk memenuhi permintaan terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meminta staf PT Bali Pacific Pragama Dadang Prijatna menemui Djaja di kantor Dinkes Banten untuk menyerahkan daftar proyek seluruh pengadaan pada Dinkes Banten dan alokasi anggaran yang akan diberikan ke terdakwa sebesar 2,5 persen dari total proyek yang dikerjakan Wawan untuk memenuhi kepentingan dana taktis dan operasional terdakwa selaku Gubernur Banten," tambah jaksa.

Atut bersama Wawan dalam perkara ini didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp79,79 miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan invstigatif BPK pada 31 Desember 2014.

Perbuatan itu menguntungkan Ratu Atut Chosiyah sebesar Rp 3,859 miliar dan memperkaya orang lain yaitu Tubagus Chaeri Wardana Chasan sebesar Rp 50,083 miliar, Yuni Astuti Rp 23,396 miliar, Djadja Buddy Suhardjo Rp 590 juta, Ajat Ahmad Putra Rp 345 juta, Rano Karno sebesar Rp 300 juta, Jana Sunawati Rp 134 juta, Yogi Adi Prabowo sebesar Rp 76,5 juta, Tatan Supardi sebesar Rp 63 juta, Abdul Rohman sebesar Rp 60 juta, Ferga Andriyana sebesar Rp 50 juta, Eki Jaki Nuriman sebesar Rp 20 juta, Suherma sebesar Rp 15,5 juta, Aris Budiman sebesar Rp 1,5 juta dan Sobran Rp 1 juta.

Selain itu, Atut juga didakwa memeras anak buahnya yaitu Djaja Buddy Suhardja sebesar Rp 100 juta, Iing Suwargi Rp 125 juta, Sutadi Rp 125 juta serta Hudaya Latuconsina sebesar Rp 150 juta sehingga seluruhnya sebesar Rp 500 juta untuk biaya pelaksanaan istigasah (pengajian).

Berdasarkan "real count" Komisi Pemilihan Umum Daerah Banten, Andika bersama dengan Gubernur Wahidin Halim unggul 50,95 persen dari pasangan nomor urut 2, Rano Karno-Embay Mulya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement