Kamis 09 Mar 2017 18:54 WIB

KPK Tunggu Rano Karno Dipanggil dalam Sidang Ratu Atut

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ilham
Gubernur Banten, Rano Karno.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gubernur Banten, Rano Karno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang bakal menunggu pemanggilan terhadap Andika Hazrumy dan Rano Karno pada sidang lanjutan terkait kasus proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten. Pada Rabu (8/3), kemarin, nama Andika Hazrumy dan Rano Karno disebut dalam pembacaan dakwaan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, terdakwa kasus proyek pengadaan alkes Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten.  

Saut menuturkan, jika dua nama tersebut dihadirkan dalam persidangan berikutnya untuk dimintai keterangan, maka KPK pun akan menindaklanjutinya. "Iya (menunggu Andika dan Rano dipanggil ke sidang) di proses berikutnya. Nanti penyidik yang akan menindaklanjuti," kata dia di kantor KPK, Jakarta, Kamis (9/3).

Namun, Saut mengakui, pemanggilan terhadap Andika dan Rano tergantung pada majelis hakim. Sebab, kata dia, penyebutan sejumlah pihak dalam pembacaan dakwaan belum tentu menunjukan keterlibatan. Untuk memastikan, menurut dia, ada kemungkinan dua nama itu akan turut dimintai keterangan dalam sidang. 

"Kalau disebut kan nanti tergantung di pengadilan. Nah di pengadilan nanti bagaimana, apakah dibantah atau dijawab. Kalau dijawab, nanti kita proses lebih lanjut. Kita (KPK) akan minta keterangan lebih lanjut," ujar dia.

Gubernur Banten Rano Karno disebut menerima uang Rp 300 juta dari proyek yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012 tersebut. Pengacara Atut, TB Sukatma pun meyakini Rano menerima lebih dari Rp 300 juta. 

Sementara itu, nama Andika disebut dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK Afni Carolina, karena anak Atut itu menerima aliran dana dari sejumlah kepala dinas (kadis) di Pemprov Banten. Beberapa kadis disebut pernah diminta Ratu Atut untuk membiayai aktifitas anaknya, Andika Hazrumy. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement