Jumat 15 Aug 2014 19:53 WIB

KPK Tahan Mamak Jamaksari, Tersangka Korupsi Alkes Banten

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
Penetapan Wali Kota Palembang Menjadi Tersangka Juru Bicara KPK, Johan Budi memberi keterangan kepada wartawan terkait penetapan Wali Kota Palembang Romi Herton sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Penetapan Wali Kota Palembang Menjadi Tersangka Juru Bicara KPK, Johan Budi memberi keterangan kepada wartawan terkait penetapan Wali Kota Palembang Romi Herton sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mamak Jamaksari (MJ), Senin (15/8). Mamak ditahan setelah menyandang status sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Banten selama satu tahun.

Disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, Mamak ditahan dirutan KPK untuk 20 hari ke depan. "Mamak dititipkan di rutan KPK, untuk 20 hari ke depan," katanya Jumat (15/8).

 

Pengadaan proyek alat kesehatan kota Tangerang Selatan yang dibiayai menggunakan APBD Tahun 2012 dengan total nilai proyek Rp23,5 miliar itu terungkap dari penanganan sengketa pilkada Lebak Banten di Mahkama Konstitusi.

Dalam proses penyidikan tersebut KPK sudah menetapkan tiga tersangka, diantarannya, Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) yang merupakan suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani, Dadang Prijatna (DP) dari pihak swasta (PT Mikindo Adiguna Pratama), dan Mamak Jamaksari (MJ) Pejabat Pembuat Komitmen kota Tangerang Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement