Rabu 15 Mar 2017 18:13 WIB

Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta dari Adik Ratu Atut

Adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Banten Rano Karno disebut mendapat lebih dari Rp 700 juta dari pemilik atau Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama (PT BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Yang diserahkan lebih dari Rp 700 juta," kata mantan Kepala Dinas Kesehatan Banten Djaja Buddy Suhardja dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/3).

Uang tersebut merupakan bagian proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Rujukan Banten dari APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012 sebesar Rp 235,52 miliar yang dikerjakan oleh PT BPP. "Benar ada bagian 0,5 persen untuk Rano Karno?" tanya jaksa penuntut umum KPK Budi Nugraha. "Benar," jawab Djaja.

"Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Saudara mengatakan ajudan Rano mengingatkan Pak Wagub (Rano) ada di tempat, apakah Saudara mengatakan tunggu sebentar mau ketemu seseorang?" tanya jaksa Budi.

"Betul."

"Menyerahkan kepada siapa?" tanya jaksa Budi.

"Langsung kepada beliau," jawab Djaja.

Selain Djaja, Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Provinsi Banten, Ajat Drajat Ahmad Putra yang merupakan mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Banten juga dihadirkan sebagai saksi. Ajat mengakui menyerahkan uang kepada Rano melalui ajudan Rano bernama Yadi.

"Apakah Saudara menyerahkan uang melalui Yadi yang merupakan ajudan Rano?" tanya jaksa Budi.

"Izin Pak, memang benar ada permintaan dari Pak Yadi, ajudannya. Kebetulan saya saat itu ada di Bandung, jadi Pak Yadi selanjutnya mengambil ke Dokter Jana saat orang itu ada," jawab Ajat.

Jana adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek alkes RS Rujukan Banten. "Apakah Saudara mendapat laporan uang sudah diberikan?" tanya jaksa Budi. "Iya, dari Dokter Jana," jawab Ajat.

Runtutan penerimaan tersebut adalah pada tanggal November 2012 Djaja menerima uang dari Dadang, selanjutnya memberikan uang kepada Rano Karno sebesar Rp 150 juta, lalu pada tanggal Desember 2012 Djaja menerima uang dari Dadang, anak buah Wawan sebesar Rp 50 juta, kemudian di akhir Desember 2012 Yadi kembali mendapatkan bungkusan uang sejumlah Rp 350 juta.

Masih ada juga penyerahan Rp150 juta pada bulan Maret 2013 kepada Yadi untuk Rano. Yadi mengatakan bahwa Rano ingin membawa istri Rano berobat ke Singapura. "Jadi, ada empat kali saya pemberian," kata Djaja.

"Berarti ada tiga kali penyerahan? Lalu, ke rumah dan kantor, seluruhnya empat kali penyerahan?" tanya jaksa Budi.

"Benar, jumlahnya lebih dari Rp 700 juta, tetapi saya tidak hafal alkes mana saja," ungkap Djajat.

Atut bersama Wawan dalam perkara ini didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79,79 miliar sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK pada tanggal 31 Desember 2014.

Selain itu, Atut juga didakwa memeras anak buahnya, yaitu Djaja Buddy Suhardja sebesar Rp 100 juta, Iing Suwargi Rp 125 juta, Sutadi Rp 125 juta, serta Hudaya Latuconsina sebesar Rp 150 juta sehingga seluruhnya sebesar Rp 500 juta untuk biaya pelaksanaan istigasah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement