Kamis 17 Jan 2013 20:35 WIB

Kejakgung Kembalikan Berkas Penyidikan Rasyid Rajasa

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dewi Mardiani
 Tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, Rasyid Rajasa (Tengah) didampingi orangtuanya Hatta Rajasa dan Okke Rajasa, tiba di Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (7/1). (Republika/Adhi Wicaksono)
Tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, Rasyid Rajasa (Tengah) didampingi orangtuanya Hatta Rajasa dan Okke Rajasa, tiba di Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (7/1). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) tidak bisa melanjutkan proses hukum kepada M Rasyid Rajasa. Pasalnya, berkas kasus yang diserahkan oleh Polda Metro Jaya dinilai belum lengkap untuk meneruskan proses hukum yang ada.

"Hasil penelitian jaksa, penyidikan dari polisi belum lengkap, baik kelengkapan formil maupun kelengkapan Materiil," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Untung Setia Arimulyadi, di Kejakgung Kamis (17/1).

Karenanya, lanjut dia, sesuai aturan yang tertera dalam KUHAP, bila hasil penyidikan dari polisi dianggap belum lengkap, Kejakgung berhak mengembalikan berkasnya.

Ia mengatakan, dalam waktu empat belas hari, penyidik dari Polda Metro Jaya wajib menyampaikan kembali berkas perkara tersebut ke Kejakgung. "Tentunya dalam keadaan berkas yang sudah dilengkapi," kata dia.

Tapi, Untung tidak mengatakan, poin apa saja yang belum dilengkapi oleh kepolisian sehingga harus dikembalikan. "Yang jelas belum lengkap, dua minggu lagi harus sudah jaksa penuntut umum terima," tegasnya.

Sebelumnya, anak Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, ini ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus tabrakan yang menyeret namanya pada Selasa (1/1) lalu.

Di hari pertama tahun 2013 itu, pukul 06.00 WIB, Rasyid terlibat dalam kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor. Dua orang tewas setelah BMW merah miliknya menabrak mobil minibus Luxio hitam dalam kecepatan tinggi. Rasyid yang diduga lalai kemudian dianggap sebagai aktor utama kecelakaan tersebut.

Dia kemudian dikenakan pasal 310 ayat (4) dan (3) jo psl 287 ayat (5) jo psl 283 UU RI no 22 tahun 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai pasal 310 dan 138 (1) KUHAP. Namun seperti yang dikemukakan Kejakgung, sangkaan dengan penerapan pasal-pasal ini masih belum lengkap berkas penyidikannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement