Jumat 26 Oct 2012 14:05 WIB

Kabareskrim: Tersangka Simulator Bebas Demi Hukum Akhir Bulan

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Djibril Muhammad
Kabareskrim Polri Komjen Sutarman
Kabareskrim Polri Komjen Sutarman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen (Pol) Sutarman memastikan para tersangka dugaan korupsi simulator SIM Korlantas akan bebas demi hukum akhir bulan ini. 

"Kita prinsipnya sudah limpahkan sepenuhnya. Sudah kita sampaikan semua bahwa tahanan akan berakhir 31 Oktober. Kalau tidak diperpanjang oleh penyidik KPK berarti mereka keluar demi hukum," ujarnya, di Jakarta, Jumat (26/10). 

Hal itu menurutnya karena sejak menyerahkan berkas, penyidik Polri tidak lagi melakukan penyidikan. Tidak melakukan penyidikan termasuk juga di dalamnya mengenai pengeluaran tahanan. 

Mantan Kapolda Metro Jaya ini menambahkan persoalan teknis penanganan kasus pengadaan simulator ini telah sepenuhnya diserahkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ditindaklanjuti. 

"Mana yang diperlukan, misalnya berita acara mana yang diperlukan, silakan ditindaklanjuti dan penyidikan dilanjutkan," katanya. 

Begitu juga dengan barang bukti. Bareskrim Polri mempersilakan KPK menggunakan barang bukti yang diperlukan. Saat disinggung apakah Polri siap bekerja sama dengan KPK, Sutarman menyatakan pihaknya sudah siap sejak Presiden menginstruksikannya awal Oktober lalu.  

Terkait gugatan perdata kepada KPK mengenai barang bukti simulator yang disita KPK, jenderal bintang tiga tersebut enggan menanggapi. Ia mengatakan barang bukti tersebut merupakan milik Korps Lalu Lintas (Korlantas). 

Mabes Polri menyatakan tidak lagi melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM. Polri juga berencana akan menyerahkan kelima berkas perkara para tersangka yang mereka tetapkan kepada KPK. 

Langkah Polri tersebut merupakan respon atas surat yang dilayangkan KPK kepada Polri pada Kamis, 18 Oktober 2012. Dalam surat tersebut, KPK meminta penyidik Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM. 

Kendati demikian, Polri tidak menghentikan penyidikan atau menjatuhkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Dasar penyerahan itu adalah arahan dari Presiden dan surat permintaan dari KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement