REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satu tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Alexiat Tirtawidjaja belum dilakukan pemeriksaan dan belum diajukan cegah ke luar negeri. Pasalnya Alexiat masih berada di luar negeri, tepatnya di California, Amerika Serikat (AS).
Wakil Jaksa Agung, Darmono mengaku belum mengetahui kabar akan kembalinya Alexiat ke Indonesia untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, ditegaskan dia, pihak Kejaksaan Agung akan mengupayakan ekstradisi.
"Kalau sudah jadi tersangka dan tidak kembali juga, kiba bisa melakukan ekstradisi," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/4).
Darmono menambahkan Indonesia memiliki forum untuk melakukan kerja sama dengan negara lain, khususnya dalam melakukan ekstradisi terhadap tersangka atau buronan yang melarikan diri ke luar negeri.
Dengan Alexiat yang juga masih di California, AS dan belum diketahui kapan akan kembali ke Indonesia, pihaknya akan meminta bantuan kepada pemerintah AS untuk melakukan ekstradisi terhadap tersangka Alexiat. "Kita akan minta bantuan pemerintah AS untuk melakukan ekstradisi (terhadap Alexiat)," tegasnya.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto mengatakan Alexiat Tirtawidjaja masih menjabat di PT CPI dan meminta izin ke California, AS untuk menjenguk suaminya di sana. Sementara itu dari pihak Chevron mengatakan Alexiat telah bekerja sebagai GM Aset di Chevron yang beroperasi di California.