REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Enam orang dari tujuh orang tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi di Riau yang dilakukan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) telah secara resmi dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung.
Menurut JAM Pidsus, Andhi Nirwanto pihak Chevron diduga mengetahui proyek bioremediasi tidak berjalan pada 2006 hingga 2011. "Ya, nanti kami akan lihat dan dalami itu, kedua belah pihak pasti ada kaitannya," kata JAM Pidsus, Andhi Nirwanto yang ditemui di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/4).
Dalam kasus korupsi Chevron ini sudah ada tujuh tersangka yang ditetapkan dari pihak Chevron dan dua perusahaan rekanan swasta yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Berdasarkan perjanjian kerja sama, proyek bioremediasi dilakukan pada 2003 hingga 2011.
Namun sejak 2006, proyek tersebut tidak dilaksanakan lagi, padahal uang sebesar 23 juta Dolar AS atau sekitar Rp 210 miliar telah dicairkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Penyidik satsus pun menduga pihak Chevron telah mengetahui proyek fiktif ini.
Andhi menambahkan kasus korupsi ini merupakan kasus pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan proyek bioremediasi di Riau. Sebagai pihak yang melakukan kerja sama proyek dari dua perusahaan rekanan swasta yang memenangkan tender, tambahnya, Chevron pasti mengetahui proyek tersebut berhenti di tengah jalan.
Dalam pemeriksaan perdana pada Jumat (30/3) lalu, penyidik mendalami dugaan tersebut terhadap enam tersangka kasus korupsi Chevron ini. Usai diperiksa, penyidik Kejagung pun mengirimkan surat permohonan cegah ke luar negeri untuk enam tersangka ini kepada pihak imigrasi.
Sedangkan satu orang tersangka lagi, Alexiat Tirtawidjaja akan dilakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka untuk kedua kalinya. "Ya kan mekanismenya kami panggil, baru kita cegah. Kami periksa kebetulan yang datang baru enam orang. Ya nanti kami upayakan untuk memanggil lagi sesuai KUHP," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung secara resmi mencegah ke luar negeri terhadap enam orang tersangka yaitu Ricksy Prematury menjabat sebagai Direktur Utama PT Green Planet Indonesia dan Herlan merupakan Direktur Utama PT Sumigita Jaya.
Tersangka lainnya, yaitu Endah Rumbiyanti merupakan Manajer Lingkungan Sumatera Light North/SLN dan Sumatera Light South/SLS (Unit Kerja Chevron), Widodo sebagai Team Leader SLN Kabupaten Duri Riau, Kukuh sebagai Team Leader SLS Migas dan Bachtiar Abdul Fatah menjabat General Manager SLS Operation.