Kamis 16 Feb 2012 13:41 WIB

Banding Ditolak, Hukuman Cirus Sinaga tetap Lima Tahun Penjara

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menetapkan vonis hukuman kepada terpidana Cirus Sinaga selama lima tahun penjara. Sehingga banding yang diajukan Cirus Sinaga ditolak majelis hakim PT DKI Jakarta.

"Putusan Nomor 52/Pid/Tpk/2011/PT.DKI atas nama Cirus Sinaga SH MH tanggal 2 Februari lalu memutuskan bahwa menerima permintaan banding terdakwa  (Cirus Sinaga) dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan  Negeri (PN) Jakarta Pusat," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, di Jakarta, Kamis (16/2).

Sobari menambahkan dalam amar putusan tersebut menetapkan terpidana Cirus Sinaga tetap berada di dalam tahanan sesuai dengan vonis di Pengadilan Tipikor. Di Pengadilan Tipikor, Cirus Sinaga divonis selama lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menyatakan Jaksa fungsional nonaktif Cirus Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan pengadilan perkara Gayus Halomoan Tambunan.

Cirus terbukti melanggar Pasal 21 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sehingga, ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement