REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tidak memiliki alasan meringankan bagi dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Harvey Moeis. Perbuatan terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan penambangan ilegal timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah itu dinilai hakim sangat menyakiti masyarakat.
Para hakim tinggi pun sepakat memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Putusan tersebut mengubah hukuman 6,5 tahun penjara yang sudah dijatuhkan pada tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider delapan bulan kurungan," begitu kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan banding di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Hakim banding juga memperberat hukuman pidana tambahan terhadap suami dari aktris Sandra Dewi itu. PN Tipikor semula menghukum Harvey Moeis dengan pidana denda mengganti kerugian negara senilai Rp 210 miliar. Majelis hakim tingkat kedua, memutuskan pidana pengganti kerugian negara terhadap Harvey menjadi dua kali lipat.
"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar, subsider 10 tahun penjara," kata Hakim Teguh. Dalam pertimbangan putusan, Teguh menyatakan, beberapa perbuatan Harvey Moeis yang memperberat hukumannya.
Menurut dia, perbuatan Harvey yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Dan hal memberatkan lainnya, bahwa perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," ucap Teguh.
Majelis hakim juga menghapus alasan-alasan meringankan terhadap Harvey Moeis. "Hal yang meringankan: tidak ada," ucap Hakim Teguh.