REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyelenggarakan Bimbingan Teknis bagi seluruh pimpinan dan hakim pengadilan negeri (PN) se-Jakarta. Dalam kegiatan itu disebutkan bahwa hakim bisa digoda hingga 100 setan
Ketua PN Jakarta Pusat (Jakpus) Husnul Khotimah dan Wakil Ketua PN Jakpus Ebendi turut mengikuti kegiatan itu. Salah satu sesi acara tersebut adalah pembinaan yang disampaikan langsung oleh Ketua PT Jakarta Nugroho Setiadji. Dalam pembinannya, Nugroho mengingatkan seluruh hakim di Jakarta agar memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Kode etik hakim itu sebagai perisai, bukan mengekang hakim, tapi melindungi hakim," kata Nugroho dalam keterangan pers dikutip di Jakarta pada Ahad (13/7/2025).
Nugroho menegaskan kode etik itu dibutuhkan dan wajib ditaati karena beban tanggungjawab perkara yang ditangani sangat besar. Dia menyinggung hakim yang bertugas di Jakarta penuh dengan godaan. "Setannya itu tidak hanya satu, tapi bisa seratus setan yang menggoda satu hakim," ucap Nugroho mewanti-wanti.
Oleh sebab itu, Nugroho menyebut, Jakarta akan menjadi batu ujian bagi seorang hakim dalam kariernya. Apabila berhasil melalui ujian tersebut maka hakim akan mencapai karier terbaik. "Jakarta bisa menjadikkan karier hakim sukses atau malah sebaliknya"” ujar mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) itu.
Nugroho pun bercerita berbagai cara dilakukannya dalam mencegah hakim terjerumus ke hal-hal negatif. Salah satunya, menggratiskan biaya pelantikan ketua pengadilan dan hakim.
"Waktu saya jadi Ketua PT Gorontalo, saya menggratiskan seluruh biaya pelantikan. Salah satunya pelantikan seorang hakim tinggi. Saya lantik dengan gratis. Lalu ada yang protes dari yang lainnya 'lho Pak, kan saya dulu bayar pas pelantikan'. Ya saya jawab saja ‘ya salah sendiri waktu itu mau bayar’," ucap Nugroho