Senin 22 Oct 2018 12:46 WIB

KPK Ajukan Kasasi Putusan Kasus Fredrich Yunadi

Vonis 7 tahun lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yakni 12 tahun

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam perkara pengacara Fredrich Yunadi. PT Jakarta memvonis advokat tersebut selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Hari ini, Tim JPU menyatakan upaya hukum kasasi untuk perkara Fredrich Yunadi," kata JPU KPK Takdir Suhan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/10).

Pengadilan Tinggi Jakarta pada 9 Oktober 2018 menetapkan advokat Fredrich Yunadi terbukti merintangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik sehingga tetap divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan.

Putusan itu menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada 28 Juni 2018 yang juga memvonis Fredrich selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Namun, vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Mengenai hukuman badan masih lebih rendah dari tuntutan kami," tambah Takdir menjelaskan alasan pengajuan kasasi tersebut.

Putusan PT Jakarta terhadap Fredrich Yunadi diambil dengan perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Jeldi Ramadhan yang menilai bahwa Fredrich seharusnya divonis 10 tahun penjara.

"Menimbang bahwa kapasitas terdakwa sebagai bagian dari 'criminal justice system' yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan keadilan, tapi fakta hukumnya melakukan hal-hal yang melawan hukum maka hakim anggota 4 ad hoc Jeldi Ramadhan berpendirian putusan tingkat pertama terlalu ringan dan karenanya terdakwa perlu dijatuhi pidana penjara yang setimpat untuk memenuhi rasa keadilan masyarakt yaitu pidana penjara 10 tahun," demikian tertera dalam salinan putusan banding tersebut.

Fredrich sebagai pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto dinilai terbukti memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden, selain itu melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.

Pada 15 November 2017 Setnov tidak datang memenuhi panggilan Penyidik KPK dan penyidik pun datang ke rumah Setnov pada malam harinya dan menemukan Fredrich di rumah itu. Saat ditanya keberadaan Setnov, Fredrich mengaku tidak mengetahui, padahal sebelumnya ia menemuI Setnov di gedung DPR.

Pada 16 November 2017 Fredrich menghubungi dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo untuk meminta bantuan agar Setnov dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit, salah satunya adalah hipertensi.

Bimanesh Sutarjo pun menyanggupi meski tahu Setnov sedang berkasus di KPK lalu menghubungi Plt. Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau dokter Alia agar disiapkan ruang "VIP" rawat inap atas nama Setnov.

Setelah Setnov dilakukan rawat inap, Fredrich memberikan keterangan di RS Medika Permata Hijau kepada wartawan bahwa Setnov mengalami luka parah dengan beberapa bagian tubuh berdarah-darah serta terdapat benjolan pada dahi sebesar "bakpao", padahal Setnov hanya mengalami beberapa luka ringan pada bagian dahi, pelipis kiri dan leher sebelah kiri serta lengan kiri.

Pada 17 November 2017, penyidik KPK hendak melakukan penahanan kepada Setnov, namun Fredrich menolak penahanan tersebut dengan alasan tidak sah karena Setnov sedang dalam kondisi dirawat inap, padahal setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim dokter dari ikatan Dokter Indonesia (IDI) di RSCM kesimpulannya menyatakan bahwa Setnov dalam kondisi mampu untuk disidangkan (fit to be questioned).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement