Kamis 17 Dec 2020 17:02 WIB

Vonis Wawan Diperberat Jadi Tujuh Tahun Penjara

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk Wawan.

Tubagus Chaeri Wardana
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tubagus Chaeri Wardana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjadi 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk adik mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian termuat dalam putusan PT DKI Jakarta yang dilihat di laman Mahkamah Agung, Kamis (17/12).

Baca Juga

Selain itu, hakim juga memerintahkan Wawan untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar subsider 1 tahun kurungan. Vonis tersebut diputuskan majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin dan hakim anggota yaitu Mochammad Luthfi serta Singgih Budi Prakoso pada 7 Desember 2020. 

Putusan PT Jakarta tersebut lebih berat dibanding vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 16 Juli 2020 yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar kepada Wawan.

Namun seperti putusan tingkat pertama, majelis hakim PT juga menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2005-2012 yang merupakan dakwaan kedua dan ketiga. "Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga Penuntut Umum," demikian disebutkan dalam putusan tersebut.

Sehingga majelis hakim PT DKI Jakarta secara bulat menyatakan Wawan terbebas dari dua dakwaan pencucian uang dengan nilai total sekitar Rp1,9 triliun. Wawan dinilai hanya terbukti Dalam perkara pertama yaitu selaku pemilik atau komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten periode 2007-2012 terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar dan pengadaan alkes Kedokteran Umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar dengan total kerugian negara Rp94,317 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, dalam pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten Wawan telah menerima keuntungan sebesar Rp50,083 miliar sedangkan dalam dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan, Wawan menerima keuntungan Rp7,941 miliar atau totalnya adalah Rp58,025 miliar. Terhadap putusan banding tersebut, JPU KPK mengatakan akan mempelajarinya lebih lanjut.

"JPU KPK akan mempelajari lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim tersebut utamanya soal pertimbangan dakwaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selanjutnya JPU akan mengambil sikap apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum kasasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sementara terkait pertimbangan amar putusan Ali Fikri mengatakan KPK mengapresiasi dan berharap majelis hakim lain juga akan ikut mempedomani peraturan MA dalam memutus perkara Tipikor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement