REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga tersangka kasus ambruknya jembatan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, segera diperiksa. Penyidik Polda Kalimantan Timur melayangkan surat panggilan kepada tiga tersangka untuk diperiksa pada 3 hingga 4 Januari 2012.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dilakukan pada pekan lalu. "Berdasarkan penjelasan Kapolda Kalitm, dari hasil gelar perkara mereka melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada tiga orang,"ungkapnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Ahad (1/1).
Tiga tersangka tersebut yakni pejabat pembuat komitmen dari Kabupaten Kukar (Ys), dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kukar (Hs) dan project manajer PT.Bukaka (Ms). Menurutnya, Ys dan Hs akan dipanggil pada tanggal 3 Januari 2012, sementara Ms dipanggil keesokan harinya, 4 Januari 2012.
Mereka tidak dipersangkakan dengan pasal korupsi. Menurut Saud, mereka dituduh dengan pasal 350 dan 360 KHUP atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dan orang luka-luka. "Kita persalahkan dengan pasal 359 dan 360 dengan ancaman di atas 5 tahun,"jelas Saud.