Ahad 01 Jan 2012 19:53 WIB

ICW Minta Polri Evaluasi Penerapan Pasal ke Tersangka Jembatan Kutai

Rep: Syalaby Ichsan/ Red: Stevy Maradona
Emerson Yuntho
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Emerson Yuntho

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan tiga tersangka kasus ambruknya jembatan Kutai Kartanegara. Akan tetapi, tidak ada satu pun diantara mereka yang dikenakan pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peneliti Indonesian Corruption Watch, Emerson Yuntho, meminta agar Polri melakukan evaluasi. "Kita meminta agar polisi mengkaji kembali penerapan pasal kepada mereka. Jangan hanya dikenakan pasal kelalaian,"ujar Emerson saat dihubungi, Ahad (1/1). Lebih lanjut, Emerson meminta agar polisi melihat kembali apakah ada unsur korupsi dalam pengadaan proyek tersebut.

Jembatan kabel gantung Kukar sepanjang 710 meter tersebut dibangun oleh PT Hutama Karya sejak 1995 hingga 2001, dengan konsultan PT Perentjana Djaja. Anggaran jembatan itu sebesar Rp 150 miliar berasal dari tiga pihak, yakni APBN di Kementerian PU, APBD Pemprov, dan APBD Pemkab Kukar. Namun, kepemilikan dan perawatan jembatan itu adalah tanggung jawab pemerintah Kabupaten Kukar.

Sementara pemeliharaan Jembatan Kukar dilakukan oleh PT Bukaka Teknik Utama. Bahkan, tujuh pekerja PT Bukaka yang tengah melakukan pemeliharaan saat itu ikut tenggelam.Selain jembatan Kutar Kartanegara, seluruh jembatan panjang di Indonesia juga tengah dalam proses audit. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement