Senin 08 May 2023 19:02 WIB

Marak Kasus Penyalahgunaan Airsoft Gun dan Air Gun, Kapolda Metro Beri Peringatan

Perlu evaluasi pengawasan perdagangan senjata untuk olahraga menembak.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Airsoft gun (ilustrasi). Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengingatkan pemilik senjata berjenis airsoft gun atau air gun untuk tidak membawanya ke mana pun pergi, kecuali saat olahraga menembak.
Foto: www.freepik.com
Airsoft gun (ilustrasi). Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengingatkan pemilik senjata berjenis airsoft gun atau air gun untuk tidak membawanya ke mana pun pergi, kecuali saat olahraga menembak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyoroti banyaknya penyalahgunaan senjata jenis airsoft gun dan air gun untuk melakukan intimidasi atau tindak pidana, padahal senjata tersebut biasanya digunakan untuk olahraga. Karena itu, Irjen Karyoto memberikan imbauan agar individu yang memiliki senjata tersebut untuk dipergunakan hanya untuk berolahraga dan tidak dibawa pulang.

“Kami mengharapkan sebenarnya kalau ini adalah senjata untuk hobi. Olahraga. Tentunya disimpan saja di tempat olahraganya aja. Jangan dibawa. Kecuali kalau izin senjata diperintahkan untuk bela diri. Agak beda bela diri dan olahraga,” ujar Karyoto kepada awak media, Senin (8/5/2023).

Baca Juga

Kemudian, Irjen Karyoto juga meminta agar seseorang yang memiliki senjata tersebut agar bisa lebih terkontrol nafsunya. Lalu pihaknya juga berancana untuk melakukan diskusi dengan pihak lain terkait penyalahgunaan jenis senjata tersebut. Dengan harapan, penyalahgunaan senjata untuk melakukan pengancaman dan arogansi tidak terulang lagi.

“Ini akan menjadi topik yang jadi bahan diskusi antara kami, Kabaintelkam, organisasi shooting club maupun Perbakin karena kalau orang sudah mengeluarkan benda yang mirip senjata api akan sangat mengganggu,” terang Irjen Karyoto.

Selain itu, menurut Irjen Karyoto, perlu dilakukan evaluasi terhadap pengawasan perdagangan dan penggunaan senjata untuk olahraga menembak. Menurut dia, evaluasi tersebut perlu dilakukan bersama Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) dan asosiasi yang menaungi olahraga menembak maupun Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).

"Ini akan menjadi topik yang jadi bahan diskusi antara kami, Kabaintelkam, organisasi shooting club, maupun Perbakin," ucap Karyoto 

Sebelumnya terdapat dua peristiwa terkait dengan penyalahgunaan senjata jenis tersebut. Contohnya kasus tindak pidana terjadi oleh pengguna bersenjata airsoft gun maupun air gun. Yakni, kasus penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang pelakunya menggunakan air gun dan aksi 'koboi jalanan’ di Jalan Tol juga mengintimidasi dengan menggunakan airsoft gun

"Karena kalau orang sudah mengeluarkanbenda yang mirip senjata api akan sangat mengganggu. Buat mukul juga lumayan sakit," keluh Irjen Karyoto. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement