REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya meringkus lima tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (18/4/2025) dini hari WIB. Lima orang dari ormas itu masing-masing berinisial RS, GR, ASR, LA, dan LS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah memeriksa 19 orang saksi terkait kasus itu. Setelah melakukan gelar perkara, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap lima tersangka, sedangkan empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran tim," kata Ade di Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).
Ade menyebutkan, lima tersangka itu ditangkap pada Sabtu (19/2/2025) hingga Senin dini hari WIB. Beberapa tersangka yang ditangkap merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB.
Dia menjelaskan, masing-masing tersangka itu memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut. Pertama, tersangka RS, yang merupakan Satgas GRIB ranting Harjamukti, memiliki menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka TS. RS juga melakukan pemukulan kepada petugas.
Sementara itu, tersangka GR, yang juga Satgas GRIB, membakar mobil Xenia warna silver milik petugas. Ketiga, tersangka ASR melawan petugas dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.
Baca: Menhan dan Menlu RI Gelar Pertemuan Tingkat Tinggi Pertama di Beijing
Selain itu, tersangka LA, yang merupakan Sekretaris GRIB Ranting Harjamukti, menghasut warga atau anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota polisi. Sedangkan tersangka LS, Satgas GRIB ranting Harjamukti, merusak mobil anggota Polres Metro Depok.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa tiga lembar pengantar VER, satu buah dus ponsel, satu buah BPKB dan STNK kendaraan roda empat, satu buah rekaman video amatir, batu yang digunakan untuk melempar korban dan mobil, dua buah handphone, dan satu korek gas.