Senin 21 Apr 2025 15:45 WIB

Pembakaran Mobil Polisi di Depok Diperintah Ketua Ormas Wilayah Cimanggis

Sebanyak lima dari sembilan tersangka telah ditangkap polisi.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Israr Itah
Tiga mobil polisi dibakar massa saat hendak menangkap ketua organisasi masyarakat atau Ormas pada Jumat 18 April 2025. Peristiwa itu terjadi di Kampung Baru, Harjamukti, Depok.
Foto: X/BACOTTETANGGA_
Tiga mobil polisi dibakar massa saat hendak menangkap ketua organisasi masyarakat atau Ormas pada Jumat 18 April 2025. Peristiwa itu terjadi di Kampung Baru, Harjamukti, Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pembakaran mobil polisi di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jumat (18/4/2025) dini hari WIB. Hingga Senin (21/4/2025), sebanyak lima dari sembilan tersangka itu telah ditangkap pihak kepolisian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, lima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RS, GR, ASR, LA, dan LS. Sebagian dari lima tersangka itu merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB.

Baca Juga

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, ditemukan fakta bahwa yang pertama sekali menyuruh melakukan pembakaran mobil petugas tersebut adalah TS. "TS (menyuruh) melalui videocall dengan DPO RS, DPO THS dan disaksikan oleh OE alias AR sudah ditangkap," kata dia, Senin (21/4/2025).

Meski demikian, polisi masih terus melakukan pengumpulan alat bukti. Hal itu dilakukan untuk memperkuat persangkaan terhadap TS.

TS merupakan tersangka yang memicu aksi pembakaran mobil polisi. Aksi itu diduga karena para pelaku tidak terima dengan penangkapan TS oleh Polres Depok.

Peristiwa pembakaran mobil bermula ketika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Depok hendak menangkap TS, yang merupakan tersangka kasus pengerusakan atau perbuatan tidak menyenangkan dan kepemilikan senjata api. Namun, ketika hendak ditangkap, TS melakukan perlawanan.

Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polsres Depok AKBP Bambang Prakoso mengatakan, ketika itu pihaknya hendak menangkap tersangka TS. Pasalnya, polisi sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada tersangka, tapi ia selalu mangkir.

"Kemudian terbit surat perintah membawa (tersangka) untuk diambil keterangannya di Mako Polres Metro Depok. Nah kemarin (Jumat) sekitar pukul 01.30, Tim Satreskrim Polres Depok sejumlah 14 personel mendatangi lokasi untuk mencari orang tersebut," kata dia.

Menurut Bambang, polisi kemudian mendapatkan keberadaan TS. Namun ketika proses penjelasan, TS melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap.

"Terjadi pergumulan yang cukup sengit dan ada suara ribut yang cukup besar dan peristiwa itu segera diketahui oleh lingkungan sekitarnya," ujar dia.

Ia menambahkan, ketika polisi membawa tersangka, rombongan mobil polisi dikejar oleh warga setempat. Menurut dia, mobil yang membawa tersangka sudah berhasil keluar dari lingkaran itu. Namun, tiga unit mobil lainnya tertahan di lokasi.

"Tiga kendaraan yang tertinggal di lokasi tersebutlah yang dibakar atau dirusak oleh warga Pondok Ranggon," kata Bambang.

Menurut Bambang, TS merupakan ketua ormas di wilayah Cimanggis. Selain itu, TS juga dianggap sebagai patron oleh warga sekitar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement