Senin 19 May 2025 09:19 WIB

PPATK Jelaskan Alasan Blokir 28 Ribu Rekening Sepanjang 2024

Rekening dormant digunakan menampung dana penipuan, narkotika, hingga kejahatan lain.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (dua kiri).
Foto: Republika/Prayogi.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (dua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

menyampaikan, sepanjang tahun 2024, ada puluhan ribu rekening yang teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online. PPATK lantas memblokir semua rekening semacam itu.

Baca Juga

PPATK mendapati rekening milik orang lain ditemukan secara masif digunakan untuk berbagai bentuk kriminalitas. Di antaranya, menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28 ribu rekening yang berasal dari jual beli

rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," kata Kepala PPATK Ivan

Yustiavandana dalam keteran pers di Jakarta pada Senin (19/5/2025).

Ivan menjelaskan, penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. Dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

"Oleh karena itu, PPATK melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan," ujar Ivan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement