REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur terkait sanksi tegas bagi perusahaan yang menahan ijazah pekerjanya. Setelah SE itu terbit, tidak ada lagi praktik menahan atau menyita ijzah pegawai.
"Jadi besok (Selasa), kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan Surat Edaran (terkait sanksi perusahaan yang lakukan penahanan ijazah). Nanti Pak Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) yang menyampaikan langsung," kata Noel Ebenezer, sapaan akrabnya, saat ditemui di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Noel mengatakan, Kemenaker sedang fokus pada isu penahanan ijazah, yang marak terjadi di berbagai wilayah. Termasuk di dalamnya, sambung dia, ada juga perusahaan yang meminta tebusan kepada pekerja jika mereka ingin mendapatkan ijazahnya kembali.
Menurut Noel, upaya penerbitan SE diharapkan mampu mengatur dengan tegas perusahaan nakal untuk tidak sewenang-wenang terhadap karyawan. Payung hukum itu juga membantu pekerja mendapatkan haknya terkait perlindungan data pribadi.
"Bentuk pemerasan dan penggelapan seperti ini ada pasal KUHP-nya. Jadi ini peringatan keras untuk pelaku usaha yang masih melakukan praktik penahanan ijazah," ujar Noel.
Menurut Noel, peraturan yang diterbitkan dalam bentuk SE nantinya bisa saja lebih diperkuat ke regulasi yang lebih tinggi, seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Hanya saja, ia merasa untuk sekarang lebih efektif hal itu diatur melalui SE Kemenaker.
"Untuk sementara SE, kemudian akan kita naikkan tingkatnya, bisa berupa Permenaker. SE dilakukan karena yang paling cepat, sementara Permenaker butuh waktu cukup lama, harus ada proses harmonisasi dan sebagainya. Jadi yang paling memungkinkan untuk sementara ini adalah SE. Lalu nanti kita tingkatkan lagi regulasinya," ucap Noel.