REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Rizky Suryarandika, Bambang Noroyono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan setelah terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (21/8/2025). Terkait kasus itu, menurut keterangan KPK, Noel meminta jatah Rp3 miliar guna merenovasi rumahnya di Depok, Jawa Barat.
Salah satu rumah Noel diketahui berada di Jalan Tumaritis 2, RT 01 RW 4 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Republika menengok rumah Noel di Cimanggis, Depok itu pada Senin (25/8/2025). Saat itu, rumah Noel terpantau sepi tanpa kehadiran satu pun manusia di dalamnya. Rumah tersebut lebih tepat disebut terbengkalai karena rumput tumbuh bebas.
Meski ada menara pengawas, tapi tidak ada petugas keamanan di sana. Tak terpantau pula ada petugas kebersihan atau orang yang keluar masuk dari rumah itu. Rumah itu hanya ramai dilewati masyarakat.

Rumah itu tergolong strategis karena dekat dengan akses pintu tol Cimanggis dan halte LRT Harjamukti. Akses jalan menuju rumah itu pun bisa dilewati mobil.
Ketua RT 01, Didi Haswan menjelaskan rumah tersebut sudah berdiri sejak 1995. Tetapi, saat itu bukan Noel yang memilikinya. Didi baru mengetahui kepemilikannya jatuh ke tangan Noel tak lama usai Pilpres 2024 tuntas.
"Pernah ke sini beberapa bulan lalu, kenalan sama saya," kata Didi kepada Republika, Senin (25/8/2025).
Didi menyebut usia rumah yang dibeli Noel itu tak jauh beda dari rumahnya. Rumah Didi sendiri berada tepat di seberang rumah Noel. Rumah itu seingatnya sudah berganti-ganti kepemilikan sejak dibangun.
"Rumah itu pernah kos-kosan (sebelum dibeli Noel), sudah tiga kali pindah tangan, terakhir ya dia (Noel)," ujar Didi.
View this post on Instagram