Kamis 08 May 2025 14:24 WIB

Polda Ciduk Kasus Judi Online Beromzet Ratusan Juta di Tangerang

Para tersangka berperan sebagai pemilik laman judi online dengan nama TAHU69.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kedua tersangka berinisial OYG dan AG sebagai pemilik laman judi online saat ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Foto: Polda Metro Jaya
Kedua tersangka berinisial OYG dan AG sebagai pemilik laman judi online saat ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judi online beromzet ratusan juta yang beroperasi di Tangerang, Banten. "Tersangka berjumlah dua orang berinisial AG (27) dan OYG (28)," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Resa menjelaskan, para tersangka yang berperan sebagai pemilik laman judi online dengan nama TAHU69 dan link https://www.tahu69586.site/. Judi online tersebut diketahui beroperasi sejak empat bulan lalu. "Per bulannya sekitar Rp 100 juta-an, sehingga empat bulan jadi hampir Rp 400 jutaan," katanya.

Baca Juga

Laman judi online tersebut menawarkan beberapa permainan judi, seperti Slot, Judi Bola, Casino, Lotre, Sabung Ayam, dan lain-lain. Pengungkapan kasus itu bermula ketika tim penyelidik dari Unit 4 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber pada 17 April 2025.

"Selanjutnya, tim siber melakukan analisa IT, kemudian tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian judi online website TAHU69 tersebut," ucap Resa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement