Kamis 08 May 2025 09:22 WIB

Kejagung Tangkap MAM, Peternak Buzzer Kasus Korupsi CPO

MAM merupakan pemilik cyber army yang bertugas merintangi penyidikan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas menggiring Ketua Tim Cyber Army M. Adhiyya Muzakki (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025) malam WIB.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Petugas menggiring Ketua Tim Cyber Army M. Adhiyya Muzakki (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan tiga perkara tindak pidana korupsi. Kasus korupsi itu saat ini dalam pengusutan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pada Rabu (7/5/2025), penyidik Jampidsus menetapkan Muhammad Adhiya Muzzaki (MAM) sebagai tersangka. MAM merupakan pemilik cyber army yang diperuntukan bagi kegiatan perintangan penyidikan melalui platform media digital.

Baca Juga

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyampaikan, MAM terungkap menerima uang senilai Rp 864 juta. Uang tersebut digunakan modal 'peternakan' buzzer di media sosial yang digunakan dalam misi permufakatan jahat melalukan perintangan penyidikan kasus korupsi perizinan ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO), importasi gula, dan penambangan timah di lokasi IUP PT Timah.

"Bahwa perbuatan tersangka MAM bertujuan merintangan dan atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung,"kata Qohar saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).

MAM merupakan tersangka yang keempat dalam pengusutan kasus perintangan penyidikan tersebut. Sebelumnya Jampidsus sudah menetapkan Marcella Santoso (MS), dan Junaedi Saibih (JS) dua pengacara sebagai tersangka, serta Tian Bachtiar (TB) selaku petinggi di salah-satu kantor berita televisi swasta di Jakarta.

Status tersangka terhadap MAM, membuatnya kini mendekam di sel tahanan. Sedangkan tersangka sebelumnya, MS, dan JS sejak pekan lalu juga dijebloskan ke sel tahanan. Kecuali terhadap tersangka TB yang saat ini berstatus sebagai tahanan kota lantaran mengidap penyakit.

Konstruksi kasus

Penyidik menjerat MAM dengan sangkaan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 31/1999-20/2001. Qohar menjelaskan, uang sebanyak Rp 864 juta yang diterima MAM berasal dari tersangka MS. Uang tersebut pemberiannya melalui dua termin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement