Senin 10 Nov 2025 15:10 WIB

Densus 88 Temukan Tujuh Peledak di SMAN 72, Empat di Antaranya Masih Aktif

Polri menemukan tujuh peledak yang diduga dibawa terduga pelaku peledakan.

Tim psikologi kepolisian berada di dalam area SMA Negeri 72 Jakarta, Senin (10/11/2025). Pascainsiden ledakan pada Jumat (7/11/2025), siswa SMA Negeri 72 Jakarta untuk sementara melaksanakan kegiatan belajar secara daring.
Foto: Republika/Prayogi
Tim psikologi kepolisian berada di dalam area SMA Negeri 72 Jakarta, Senin (10/11/2025). Pascainsiden ledakan pada Jumat (7/11/2025), siswa SMA Negeri 72 Jakarta untuk sementara melaksanakan kegiatan belajar secara daring.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menemukan tujuh peledak yang diduga dibawa terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (7/11/2025). Dari tujuh peledak tersebut, ada empat peledak aktif yang ditemukan di dua lokasi sekitar sekolah tersebut.

“Benar bahwa ditemukan tujuh peledak. Untuk jenisnya telah diketahui,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Baca Juga

Terkait detail soal peledak tersebut, Mayndra tidak mengungkapkannya. Adapun saat ini Densus 88 terus mendalami dan menelusuri keterkaitan antara terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan jaringan teror dengan menganalisis sejumlah aspek, termasuk motif serta aktivitas media sosial dari terduga pelaku.

"Penyelidikan atas aktivitas media sosial terduga pelaku juga tengah dilakukan. Hal itu untuk menelusuri kemungkinan pelaku pernah bergabung dalam grup atau komunitas daring yang memiliki afiliasi dengan kelompok teror tertentu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Selain Densus 88, sejumlah satuan kerja lainnya juga dilibatkan dalam penanganan kasus ini. Tim Gegana Brimob lebih dulu melakukan sterilisasi di lokasi kejadian mengingat adanya temuan bahan peledak, sebelum dilanjutkan oleh Tim Puslabfor Mabes Polri yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam penanganan kasus ini, kepolisian juga memperhatikan aspek perlindungan anak. Hal ini karena baik korban maupun terduga pelaku sama-sama masih berstatus anak. Untuk itu, Polri menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta tim trauma healing untuk memberikan pendampingan bagi para siswa yang terdampak peristiwa tersebut.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement