REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pesinetron Ammar Zoni (AZ) kembali terjerat kasus narkotika karena mengedarkan narkotika saat menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat. Berkas perkara Ammar Zoni rencananya akan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada pekan depan.
Plt Kasi Intel Kejari Jakpus Agung Irawan sudah menerima penyerahan barang bukti dan tersangka atas perkara ini pada 8 Oktober 2025 (tahap dua/P21) dari penyidik Polsek Cempaka Putih. Kasus itu dinyatakan P21 lantaran sudah cukup bukti hingga bisa segera disidangkan.
"Minggu depan rencananya mau dilimpah ke PN Jakpus oleh tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Jadi kemungkinan besar itu minggu depan baru (dilimpahkan), tinggal kita nunggu penetapan hakim terkait dengan hari persidangannya," kata Agung kepada Republika, Jumat (10/10/2025).
Agung menyampaikan tim JPU bakal merinci perbuatan yang dilakukan Ammar Zoni dkk. Ini termasuk narkotika jenis apa yang diedarkannya, bagaimana pengedarannya, hingga ditangkap.
"Nanti di sidang pertama tentunya akan disampaikan terkait dengan alur perbuatan melawan hukumnya sampai dengan ditangkapnya, pasti ada nanti dalam persidangan," ujar Agung.
Diketahui, Ammar Zoni sebenarnya sudah ditahan dalam kasus narkoba. Ammar Zoni sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara akibat kasus narkoba. Ini merupakan sanksi penjara ketiga Ammar Zoni di perkara narkoba. Dan kini, Ammar Zoni malah menambah dosanya dengan mengedarkan narkoba di dalam tahanan.
Tercatat, Ammar Zoni ditangkap bersama lima orang lainnya. Para tersangka melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Kepala Rutan Salemba Wahyu Trah Utomo menjelaskan penemuan barang bukti berupa narkotika dalam kasus ini merupakan hasil deteksi dini. Yakni upaya penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan pada 3 Januari 2025.
Wahyu menjelaskan kegiatan penggeledahan (sidak) bersifat rutin maupun insidentil bertujuan untuk mencegah serta menekan potensi pelanggaran tata tertib. Ini termasuk peredaran barang-barang terlarang seperti telepon genggam, narkotika, senjata tajam, maupun benda-benda lain yang dapat mengganggu stabilitas keamanan rutan.