Jumat 10 Oct 2025 11:57 WIB

Begini Cerita Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Narkoba di dalam Rutan Salemba

Ammar Zoni bakal menjalani proses hukum lagi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Pesinetron Ammar Zoni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam WIB.
Foto: ANTARA
Pesinetron Ammar Zoni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ammar Zoni (AZ) kedapatan mengedarkan narkotika di lingkungan Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat. Akibat aksinya ini, Ammar Zoni bakal menjalani proses hukum lagi.

Kepala Rutan Salemba Wahyu Trah Utomo menjelaskan penemuan barang bukti berupa narkotika dalam kasus ini merupakan hasil deteksi dini. Yakni upaya penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan pada 3 Januari 2025.

Baca Juga

"Ini sebagai bentuk dari pengawasan rutin dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum," kata Wahyu kepada Republika, Jumat (10/10/2025).

Wahyu menjelaskan kegiatan penggeledahan (sidak) bersifat rutin maupun insidentil bertujuan untuk mencegah serta menekan potensi pelanggaran tata tertib. Ini termasuk peredaran barang-barang terlarang seperti telepon genggam, narkotika, senjata tajam, maupun benda-benda lain yang dapat mengganggu stabilitas keamanan rutan.

"Pelaksanaan razia dilakukan dengan tetap memperhatikan standar operasional prosedur (SOP), menjunjung tinggi asasi humanis dan profesionalitas petugas, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan situasi rutan tetap kondusif, tertib, dan aman," ujar Wahyu.

Sebagai konsekuensi atas tindakannya, Ammar Zoni telah dijatuhi sanksi disiplin berupa dipindahkan ke Sel Isolasi (Straff Cell) selama 40 hari. Selain pemindahan itu, Wahyu berkoordinasi dengan Polsek Cempaka Putih untuk menyelidiki lebih lanjut.

"Dengan adanya sanksi disiplin, AZ yang saat itu merupakan warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat juga dicabut haknya untuk mendapatkan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat dan selanjutnya dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat," ujar Wahyu.

Pihak Rutan Salemba pada saat kejadian sudah menyerahkan temuan narkotika kepada Polsek Cempaka Putih untuk ditindaklanjuti secara hukum. Pihak Rutan koperatif dalam proses pemeriksaan. Adapun mengenai proses pemeriksaan dan hasil pemeriksaan itu di luar kewenangan Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

"Kami mengambil langkah tegas terhadap Warga Binaan atau Petugas yang terlibat dalam peredaran narkotika," ujar Wahyu.

Diketahui, Ammar Zoni sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara akibat kasus narkoba. Ini merupakan sanksi penjara ketiga Ammar Zoni di perkara narkoba. Dan kini, Ammar Zoni malah menambah dosanya dengan mengedarkan narkoba di dalam tahanan. Ammar Zoni bakal disidangkan lagi akibat kejahatannya itu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement