Jumat 26 Sep 2025 14:56 WIB

KPK Panggil 9 Saksi Setelah Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan

KPK telah menggeledah rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan dan bupati Mempawah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Foto: Republika.co.id
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan.

“Hari ini, Jumat (26/9/2025), penyidik melanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan di Polda Kalbar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Budi mengatakan, sembilan saksi tersebut adalah DEA selaku direktur di PT Rajawali Sakti Kalbar, AMN selaku Kepala ULP Mempawah tahun 2014-2015, HD selaku Kepala Dinas PUPR Mempawah, dan BSD selaku karyawan swasta.

Kemudian SN selaku sales PT Dua Agung, JM alias AKH selaku direktur di PT Gilgal Batu Alam Lestari, serta tiga aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPR Mempawah berinisial MY, SYD, dan MH.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.

KPK juga telah geledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut, yakni pada tanggal 25-29 April 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara detail terkait dengan perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya.

Pada 21 Agustus 2025, KPK memanggil Gubernur Kalbar Ria Norsan dalam kapasitasnya sebagai mantan bupati Mempawah. KPK pada 24-25 September 2025, menggeledah rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalbar, dan rumah pribadi Ria Norsan bersama Erlina Ria Norsan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement