Senin 15 Sep 2025 05:47 WIB

Alasan KPK 'Menyasar' PBNU di Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus

Pekan lalu, KPK memeriksa saksi Syaiful Bahri yang disebut sebagai staf PBNU.

Rep: Rizky Suryarandika, Muhyiddin/ Red: Andri Saubani
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Mantan menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas tersebut datang memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus pada penyelenggaraan haji 2024.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Mantan menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas tersebut datang memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus pada penyelenggaraan haji 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 memasuki babak baru ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana ke organisasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Langkah 'follow the money' jadi alasan KPK, sekaligus melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis pekan lalu.

Baca Juga

Asep menambahkan, penelusuran ke organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti PBNU dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji turut melibatkan ormas. Walaupun demikian, dia menegaskan, penelusuran itu tidak berarti KPK mendiskreditkan ormas keagamaan tersebut.

“Karena permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama. Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya ini melibatkan organisasi keagamaan,” jelasnya.

“Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut, tidak. Kami memang di setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri ke mana uang-uang itu pergi,” katanya, menambahkan.

 

photo
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. - (Republika/Thoudy Badai)

 

Pada Selasa (9/9/2025), penyidik KPK menuntaskan pemeriksaan terhadap Syaiful Bahri (SB) sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. Dalam pemeriksaan itu, KPK menggolongkan Syaiful sebagai staf Pengurus PBNU.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SB, Staf PBNU,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa.

Sehari setelah pemeriksaan Syaiful Bahri, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, pemeriksaan Syaiful terkait dengan mantan staf khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Ada hubungan SB dengan mantan stafsus menteri, Gus A ya,” ujar Asep, Rabu (10/9/2025).

Asep menjelaskan staf di PBNU tersebut didalami mengenai dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. “Jadi, perintah-perintahnya, kemudian penerimaannya, dan lain-lain, sedang kami dalami,” jelasnya.

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement