Selasa 09 Sep 2025 14:12 WIB

Cari Opini Kedua, Lisa Mariana Minta Uji Tes DNA dengan Ridwan Kamil ke Singapura

Kubu Lina telah mengajukan permohonan tes kedua itu ke Mabes Polri.

Ridwan Kamil usai pemeriksaan DNA, di Bareskrim polri, kamis (7/8/2025).
Foto: Muhammad Noor Alfian Choir/Republika
Ridwan Kamil usai pemeriksaan DNA, di Bareskrim polri, kamis (7/8/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum puas dengan hasil uji di RS Polri, Selebgram Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA (deoxyribonucleic acid) ulang antara dirinya, putrinya yang berinisial CA, dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea, mengatakan bahwa permohonan itu diajukan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan tembusan ke beberapa pimpinan Polri dan Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca Juga

“Kami mengajukan second opinion di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura di luar daripada rumah sakit Polri atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta. Permohonan ini sudah diterima tadi dan dicap oleh Bareskrim,” kata Bertua di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Bertua mengatakan, kliennya memiliki hak untuk mencari pendapat lain sebagaimana diatur dalam Deklarasi Lisbon dan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1992.

“Kami tidak membantah apa yang dilakukan oleh Pusdokkes dari Kapolri. Tapi, Lisa Mariana, dari mulai sejak tes DNA dilakukan, dia ingin darah anaknya CA yang diambil di sini, untuk dilakukan tes ulang kembali,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa Rumah Sakit Mount Elizabeth dipilih karena rumah sakit kerap menjadi tempat bagi masyarakat untuk meminta pendapat lain. “Mungkin lebih bersifat independen dan juga karena swasta, terhubung juga dengan WHO (World Health Organization),” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso membenarkan bahwa pihak Lisa Mariana mengajukan permohonan tersebut.

Akan tetapi, Rizki tidak banyak berbicara terkait teknis. “Hal ini sepenuhnya dari pemohon,” ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement