Selasa 19 Aug 2025 18:42 WIB

Ikut Donor Darah dan Berperilaku Baik di Penjara, Istri Ferdi Sambo Dapat Remisi 9 Bulan

Putri Candrawati adalah salah satu dari terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kedua kiri) memeluk istrinya terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kedua kiri) memeluk istrinya terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Joshua (J), Putri Candrawathi turut mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Istri dari terpidana Ferdi Sambo (FS) itu mendapatkan potongan masa penjara selama 9 bulan. Putri Candrawathi saat ini masih mendekam di sel penjara perempuan di Tangerang, Banten.

Kepala Humas Lapas Kelas-II Tangerang, Ratmin menerangkan sejumlah alasan mengapa Putri Candrawathi mendapatkan hak remisi. Kata Ratmin, salah satunya terkait dengan Putri Candrawati yang selama menjadi warga binaan di penjara berperilaku baik. Pun dikatakan, Putri Candrawathi sebagai narapidana tak pernah melakukan pelanggaran.

Baca Juga

“Pertimbangannya (pemberian remisi) seluruh WBP (warga binaan pemasyarakatan, narapidana) yang selama ini di dalam lapas, berbuat baik dan tidak ada yang melakukan pelanggaran tata tertib sebagai WBP. Hal tersebut berhak mendapatkan remisi,” begitu kata Ratmin saat dikonformasi dari Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Khusus Putri Candrawathi, kata Ratmin menerangkan, mendapatkan total 9 bulan rabat masa penjara yang terbagi ke dalam tiga kategori. Remisi pertama selama 4 bulan yang masuk dalam kategori umum. Lalu pemberian potongan masa pidana selama 90 hari atau selama tiga bulan. Dan remisi tambahan karena Putri Candrawathi ada sumbang darah untuk kegiatan sosial.

“Dan Ibu Putri memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Remisi umum (selama) 4 bulan. Remisi dasawarsa: 90 hari. Remisi tambahan donor darah: 2 bulan,” begitu terang Ratmin. Dari tiga kategori remisi tersebut, Putri Candrawathi mendapatkan diskon pidana selama 9 bulan.

Putri Candrawathi merupakan salah satu dari terpidana utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 2022 lalu. Ia adalah istri dari Ferdi Sambo, mantan kepala Divisi Propam Polri yang dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup sebagai pelaku utama pembunuhan ajudannya itu.

Adapun Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu semula dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Namun Mahkamah Agung (MA) melalui kasasi mengurangi hukuman terhadap Putri Candrawathi menjadi hanya 10 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement