REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membuat keputusan terkait pengajuan banding yang dilayangkan terdakwa Ferdy Sambo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Majelis hakim pengadilan tingkat kedua itu, memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis bersalah mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. “Mengadili: satu, menerima permohonan banding dari terdakwa Ferdy Sambo dan penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketua Hakim Majelis Tinggi Singgih Budi Prakoso saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/PID-B/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut. “Ketiga, menetapkan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada di dalam tahanan. Dan keempat membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Hakim Singgih.
Atas putusan banding tersebut, Sambo tetap dihukum dengan pidana mati. Karena putusan PN Jaksel sebelumnya menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUH Pidana karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Duren Tiga 46.
Putusan banding tersebut dibacakan tanpa kehadiran Ferdy Sambo serta tim kuasa hukumnya, pun JPU sebagai sesama pengaju banding. Namun dikatakan Hakim Singgih, putusan banding tersebut akan segera disampaikan kepada para pihak pembanding melalui PN Jaksel.
Kata Hakim Singgih, para pihak pembanding, terdakwa maupun JPU, masih memiliki hak hukum sama dalam mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Jadi demikian putusan yang sudah kita ambil untuk Pengadilan Tinggi, yang intinya bahwa kita (Pengadilan Tinggi), menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan putusan ini akan segera kita sampaikan ke penuntut umum, maupun terdakwa melalui Pengadilan Negari Jakarta Selatan untuk memberikan hak kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum kasasi,” ujar Hakim Singgih.
Selain putusan banding Ferdy Sambo, majelis hakim PT DKI Jakarta, pada Rabu (12/4/2023) juga akan membacakan hasil banding untuk terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal. Dalam kasus ini terdakwa Putri Candrawathi sebelumnya divonis bersalah oleh PN Jaksel dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Begitu juga terhadap terdakwa Kuat Maruf yang sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal diganjar 13 tahun penjara. Namun putusan banding terhadap tiga terdakwa lainnya itu masih menunggu jeda istirahat siang para anggota majelis hakim.