Senin 28 Aug 2023 15:50 WIB

Pengabdian Ferdy Sambo di Polri Jadi Dalih MA Anulir Hukuman Mati

MA menganulir hukuman mati karena pengabdian Ferdy Sambo selama di Polri.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terpidana Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati karena pengabdian Ferdy Sambo selama di Polri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terpidana Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati karena pengabdian Ferdy Sambo selama di Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) mengungkap pengabdian Ferdy Sambo selama berseragam polisi pantas menjadi pertimbangan keringanan hukuman. MA merasa pengabdian itu pantas diganjar pembatalan hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Pandangan ini tertulis dalam salinan putusan kasasi Sambo. Adapun jabatan terakhir Sambo di Korps Bhayangkara yaitu Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri setelah berkarir selama 30 tahun. Majelis hakim kasasi mengapresiasi pengabdian Sambo dalam menjaga keamanan di Indonesia. 

Baca Juga

"Terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air," tulis salinan putusan kasasi Sambo yang diunggah di situs MA pada Senin (28/8/2023).

Majelis hakim kasasi pun mencermati Sambo yang sudah mengakui kesalahannya sekaligus bersedia menanggung perbuatannya. Majelis memandang sikap itu dapat diartikan Sambo menyesali tindakannya.

"Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," tulis salinan putusan kasasi. 

Majelis hakim kasasi menjelaskan hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Maka riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa juga tetap harus dipertimbangkan," tulis salinan putusan kasasi.

Majelis hakim kasasi juga meyakini judex facti yang diketok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sudah tepat. Namun, majelis kini mencantumkan pengabdian Sambo di Korps Bhayangkara sebagai keringanan hukuman.

"Demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup," tulis salinan putusan kasasi.

Sebelumnya, Majelis hakim kasasi MA mengubah hukuman terhadap Sambo menjadi penjara seumur hidup. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut lolos dari hukuman mati berkat dikabulkannya pengajuan kasasi ke MA.

Tercatat, Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Selanjutnya, banding Sambo ke PT DKI Jakarta juga sia-sia karena Ferdy Sambo tetap divonis mati. Hanya saja, MA mengeluarkan putusan berbeda dari PN Jaksel dan PT DKI Jakarta.

Namun ternyata tak semua hakim agung dalam susunan majelis hakim perkara Ferdy Sambo menyetujui keringanan hukuman itu. Terdapat dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo alias setuju Ferdy Sambo dihukum mati yaitu Jupriyadi dan Desnayeti.

Tapi kedua hakim tersebut kalah suara oleh tiga hakim agung lain dalam susunan majelis hakim. Ketiganya yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto, dan Yohanes Priyana. Dengan demikian, putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement