REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tak ada perlakuan istimewa ataupun pengkhususan terhadap terpidana Ferdy Sambo dalam pemenjaraannya di penjara Salemba, Jakarta Pusat. Humas Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan, prosedur pembinaan terhadap warga binaan di lembaga pemasyarakatan dilakukan sama.
Selain Sambo dua narapidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu, Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) pada Kamis (24/8/2023) sudah dieksekusi badan ke Lapas Salemba.
Rika mengatakan, untuk sementara ini, Sambo, Ricky, maupun Kuat sebagai narapidana baru, akan menjalani masa-masa pengenalan lingkungan. Dan dalam masa tersebut, memang ada penempatan di kamar sel khusus.
“Mereka ditempatkan di kamar mapelaning (masa pengenalan lingkungan),” kata Rika, Jumat (25/8/2023).
Dan dalam masa pengenalan tersebut, pun dilakukan dengan ketentuan pembinaan oleh pengelola lapas. “Penerimaan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP,” begitu kata Rika.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), pada Kamis (24/8/2023) resmi melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Sambo, Ricky, dan Kuat ke Lapas Salemba.
Eksekusi badan tersebut pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh para terpidana tersebut. Dalam putusan kasasi tersebut, mengubah pidana terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati, menjadi pidana penjara selama seumur hidup.
Adapun untuk terpidana Ricky, kasasinya di MA, pun mengurangi hukuman semula dari 13 menjadi hanya 8 tahun penjara. Sedangkan terhadap terpidana Kuat, majelis hakim agung, mengurangi pemidanaan untuknya dari 15 menjadi 10 tahun penjara.
Sambo sejak 2022, dalam penahanan di Rutan Brimob, Kelapa Dua, Jawa Barat (Jabar). Sedangkan Kuat, selama ini dalam penahanan di Rutan Kejaksaan Agung (Kejakgung). Dan Ricky, selama menunggu putusan inkrah, ditahan di Rutan Bareskrim.
Pada Rabu (23/8/2023), Kejari Jaksel juga melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Putri Candrawathi terkait kasus yang sama. Putri adalah isteri dari Sambo, yang dihukum semula oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan pidana penjara selama 20 tahun. Namun MA mengurangi hukuman terhadapnya menjadi hanya 10 tahun penjara.
Jaksa mengeksekusi Putri ke Lapas Perempuan Pondok Bambu di Jakarta Timur (Jaktim). Sedangkan satu-satunya terpidana yang sudah berstatus bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga 4 tersebut, adalah Bharada Richard Eliezer.
Richard, eksekutor pembunuhan Brigadir J tersebut, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim tingkat pertama. Putusan tersebut inkrah sejak putusan dijatuhkan tanpa ada perlawanan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan banding.
Hakim mengabulkan permohonan justice collaborator terhadap Richard. Richard menjalani hukuman terhadapnya di Rutan Bareskrim. Pada awal Agustus 2023, Richard sudah keluar penjara, dengan status bebas bersayarat.