Jumat 25 Aug 2023 10:18 WIB

Sambo Jalani Penjara Seumur Hidup di Salemba, Bukan Nusakambangan

Selain Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga resmi di penjara di Salemba.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Diskon putusan kasasi Ferdy Sambo cs.
Foto: Republika
Diskon putusan kasasi Ferdy Sambo cs.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba. Ferdy Sambo bakal menjalani hukuman penjara seumur hidupnya di lokasi itu. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Permasyarakatan (DitjenPAS) Kemenkumham. Keterangan ini sekaligus menepis isu bahwa Sambo akan ditahan di penjara superkeat LP Nusakambangan. 

"Pada Kamis, 24 Agustus telah diterima Ferdy Sambo (FS), Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM) di Lapas Salemba dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 17.00 WIB," kata Humas DitjenPas, Rika Aprianti dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (25/8).

Baca Juga

Rika menyampaikan Ferdy Sambo Dkk langsung mengikuti proses administrasi penerimaan. Salah satunya yaitu pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan. Rika menjamin tak ada perlakuan khusus bagi Ferdy Sambo Dkk. 

"Mereka lalu ditempatkan di kamar mapenaling atau masa pengenalan lingkungan. Penerimaan ini dilakukan sesuai SOP yang berlaku," ujar Rika.

Keputusan hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo di Lapas Kelas IIA Salemba tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Selain itu, tiga terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba. Mereka adalah Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement