Rabu 12 Apr 2023 13:24 WIB

Polda Metro Dalami Laporan Brigjen Endar Terhadap Pejabat KPK

Laporan Brigjen Endar tak memasukkan nama Firli sebagai terlapor.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menjawab pertanyaan wartawan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Endar Priantoro membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian tersebut, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menjawab pertanyaan wartawan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Endar Priantoro membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian tersebut, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya masih mendalami laporan polisi Brigjen Endar Priantoro terhadap Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas. Laporan merupakan buntut dari pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Terkait laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga

Dalam bernomor nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Rakhmat menyebut Sekjen dan Karo SDM diduga menyalahgunakan wewenang. Sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan. Pada kasus ini, Brigjen Endar Priantoro diberhentikan atau dikembalikan oleh lembaga antirasuah pada 31 Maret 2023 lalu.

Sementara menurut kuasa hukum Brigjen Endar Priantoro, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengirimkan surat ke KPK mengenai masa perpanjangan massa tugas pak Endar di sebagai Dirtipid di KPK. Sebetulnya surat Kapolri itu juga jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022. Kata dia, surat Kapolri tersebut dikrimkan pada 29 Maret 2023 lalu.  

"Padahal Kapolri sendiri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa Pak Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK," tutur Rakhmat Mulyana.

Menurut Rakhmat, dalam SK pemberhentian tidak disebutkan alasan alasan Brigjen Endar Priantoro dikembalikan ke kepolisian. Namun dalam laporannya ke Polda Metro Jaya pihaknya tidak memasukkan nama Ketua KPK, Firli Bahuri dalam daftar telapor. Hal itu dikarenakan surat ketetapan yang menandatangani Sekjen dan Karo SDM yang menyerahkan surat tersebut.

"Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," ujar Rakhmat Mulyana.

Dalam pelaporan, Rakhmat Mulyana mengatakan, pihaknya turut melampirkan beberapa barang bukti. Mulai dari surat Kapolri soal perpanjangan penugasan Brigjen Endar hingga surat pemberhentiannya. Serta surat pengangkatan Brigjen Endar Priantoro tahun 2020.

"Cuma akan berkembang untuk bukti kita akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa," Rakhmat Mulyana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement