REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Politisi PDIP Yasonna Laoly mengaku terkejut dengan pengampunan terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Yasonna menyatakan, keputusan yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto itu tak terpikirkan olehnya.
"Kita juga kaget ini. Enggak pernah dipikirkan itu, betul-betul inisiatif Presiden tentu bersama tim hukumnya, kaget itu. Di luar perhitungan politik kita," kata Yasonna kepada wartawan di acara Kongres keenam PDIP di Bali pada Jumat (1/8/2025).
Yasonna menilai keputusan itu ditempuh Prabowo setelah mendengar suara rakyat tentang kondisi penegakan hukum. Alhasil, Prabowo mengambil keputusan politik.
"Kita lihat bahwa kasus Mas Hasto, kasus Tom, banyak yang mengatakan, kami sendiri mengatakan, itu kriminalisasi politik. Dan, Presiden mengambil kewenangan konstitusional yang melekat padanya," ujar mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu.
Yasonna mendukung mekanisme abolisi dan amnesti yang dipilih Prabowo karena keputusan ini sarat politik. Beda dengan grasi yang harus ke Mahkamah Agung, kata dia, pertimbangan politik diputuskan oleh lembaga politik, yaitu DPR.
Karena itu, kata dia, PDIP mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPR, Puan Maharani, Sufmi Dasco, dan semua pimpinan DPR, beserta pimpinan fraksi, Komisi III.
"Menteri Hukum Supratman Andi Agtas atas usulnya, atas pikirannya yang baik untuk menjaga rekonsiliasi bangsa. Jadi, saya kira ini putusan yang tepat dan diapresiasi oleh berbagai pihak. Mudah-mudahan, ke depan menjaga bangsa ini dengan penegakan hukum yang betul-betul adil, memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Yasonna.
Yasonna membaca arah pengampunan ini agar semua anak bangsa dapat bekerja sama. Ini menurut Yasonna menandakan arah PDIP terhadap pemerintahan Prabowo.
"Ini sinyal-sinyal politik dari Presiden, mari bersama-sama kita membangun bangsa ini," ujar Yasonna.
"Kan kalau PDIP kemarin di Bimtek, Ibu (Megawati) sudah mengatakan, kita dukung pemerintahan Pak Prabowo. Walaupun kita berada di luar kabinet, kita tetap mendukung sebagai penyeimbang," ujar Yasonna.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula Tom Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap PAW DPR RI Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
DPR juga memberikan persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.