Selasa 29 Jul 2025 16:39 WIB

Wilmar Group Bantah Produksi dan Pasarkan Beras Oplosan di Indonesia, Ini Penjelasannya

Wilmar akan kooperatif menjalani pengusutan yang dilakukan aparat hukum Indonesia.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Pembeli mengecek kualitas beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Pembeli mengecek kualitas beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Senin (14/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wilmar Group membantah melakukan pengoplosan dan manipulasi mutu beras di pasar Indonesia. Bantahan tersebut menanggapi proses hukum yang saat ini berjalan di Polri, pun juga Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kembali menyasar anak-anak perusahaan Wilmar Group ke persoalan hukum di Indonesia.

Melalui siaran pers, perusahaan yang berbasis di Singapura itu mengatakan akan kooperatif menjalani pengusutan yang dilakukan aparat hukum Indonesia. “Kami merujuk pada laporan media baru-baru ini, bahwa pihak berwenang Indonesia telah memulai investigasi kriminal (penyelidikan dan penyidikan) terhadap beberapa produsen beras, termasuk Wilmar Group, atas dugaan pelanggaran standar kualitas dan pengukuran beras,” begitu dalam rilis resmi Wilmar Group yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Baca Juga

Dari proses hukum terkait pengusutan kasus tersebut, beberapa karyawan dari Wilmar Group turut diperiksa. “Wilmar Group membantah tuduhan penjualan beras palsu tersebut. Dan akan terus membantu investigasi yang dilakukan untuk membersihkan nama perusahaan,” begitu dalam rilis tersebut.

Kasus beras ini, sebetulnya berawal dari maraknya peredaran beras oplosan premium dan medium. Kasus tersebut mula-mula terungkap dari inspeksi Kementerian Pertanian (Kementan). Dan dikatakan pengoplosan beras premium-medium itu merugikan masyarakat senilai hampir Rp 100 triliun setiap tahunnya.

Pada Kamis (24/7/2025) Satgas Pangan Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri mengumumkan penyidikan kasus tersebut. Direktur Tipideksus Brigadir Jenderal (Brigjen) Helfi Assegaf mengungkapkan adanya temuan tim penyidikannya tentang tiga produsen beras yang memasarkan lima merek beras oplosan premium dan medium.

Tiga produsen beras tersebut, di antaranya PT PIM, PT FS, dan Toko SY. Satu di antara tiga produsen tersebut, merupakan anak perusahaan dari Wilmar Group. Adapun lima merek dari tiga perusahaan tersebut, yakni Sania oleh PT PIM, dan Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Beras Setra Pulen yang diproduksi PT FS, serta merek Jelita bikinan Toko SY.

“Lima merek beras tersebut tidak memenuhi standar mutu,” kata Helfi. Dan dari temuan tersebut, kata Helfi, tim penyidikannya menguatkan adanya tindak pidana. Akan tetapi Satgas Pangan Polri belum menjerat para tersangka. Dan pada hari yang sama, Kamis (24/7/2025) Kejagung juga mengumumkan penyelidikan kasus beras yang sama. Akan tetapi, pengusutan yang dilakukan kejaksaan menyangkut soal adanya dugaan korupsi dalam pendistribusian beras subsidi.

Pengusutan yang dilakukan Kejagung dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Enam perusahaan turut diperiksa oleh kejaksaan dalam penyelidikan dugaan korupsi beras subsidi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan enam perusahaan tersebut di antaranya, PT Wilmar Padi Indonesia (WPI), PT Food Station (FS), PT Belitang Panen Raya (BPR), PT Unifood Candi Indonesia (UCI), PT Subur Jaya Indotama (SJI), dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

Pada Senin (28/7/2025) tim Satgassus P3TPK Jampidsus memeriksa PT UCI, dan PT SJI. Pada Selasa (29/7/2025), penyelidikan juga meminta kterangan terhadap PT BPR, dan dari Japfa Group. Permintaan keterangan juga dilakukan terhadap Perum Bulog, dan Kementan. Sedangkan pemeriksaan terhadap PT WPI, dan PT FS dijadwalkan ulang pada 1 Agustus 2025 mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement