Senin 28 Jul 2025 20:53 WIB

Empat Perusahaan Mangkir Pemeriksaaan Korupsi Beras Oplosan

Enam perusahaan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejagung.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fitriyan Zamzami
Pembeli mengecek kualitas beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Pembeli mengecek kualitas beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Senin (14/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak empat perusahaan tak memenuhi panggilan perdana tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan pengusutan dugaan korupsi dalam kasus beras premium oplosan, Senin (28/7/2025). Hanya dua perusahaan yang mengirimkan perwakilan dari enam yang mestinya diperiksa ini hari.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan dua perusahaan yang datang memenuhi permintaan keterangan tim penyidik adalah PT Unifood Candi Indonesia (UCI), dan PT Subur Jaya Indotama (SJI). 

Baca Juga

Sementara empat perusahaan lainnya, kata Anang mangkir dari pemanggilan penyidik. “Dari enam perusahaan yang diminta penyidik untuk diperiksa, hanya dua yang hadir. Yaitu PT SJI dan dari PT UCI,” begitu kata Anang di Kejagung, Senin (28/7/2025). 

Empat perusahaan yang tak memenuhi panggilan penyidik, kata Anang adalah PT Wilmar Padi Indonesia (WPI), PT Food Station (FS), PT Belitang Panen Raya (BPR), dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group). Pemangkiran empat perusahaan tersebut kata Anang berbeda-beda alasan.  

PT WPI, pun PT FS kata Anang tak memenuhi panggilan penyidik di Jampidsus karena meminta penundaan. Sedangkan PT BPR tak mengonfirmasi alasan mangkir dari pemeriksaan tersebut. 

Adapun Japfa Group kata Anang, mengajukan permintaan pemeriksaan pada 29 Juli 2025. Anang menerangkan, tim penyidik di Jampidsus tetap akan melayangkan pemanggilan ulang terhadap perusahaan-perusahaan beras tersebut. Karena kata Anang, permintaan keterangan enam perusahaan tersebut, saat ini masih pada tahap penyelidikan.

Anang mengungkapkan, beberapa yang ditanyakan penyidik Jampidsus terhadap perusahaan yang hadir itu, terkait dengan subsidi beras. “Kalau yang dalam penanganan di kejaksaan ini, seputar khususnya lebih kepada penyaluran subsidi. Yang ditanyakan itu seputar ada atau tidaknya dana yang dikeluarkan dari negara untuk beras-beras subsidi,” ujar Anang. “Dan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut untuk memverifikasi dan konfirmasi,” kata Anang.

Kejagung mengambil jalur penindakan tindak pidana korupsi dalam pengusutan beras premium oplosan. Pada Kamis (24/7/2025) melalui Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jampidsus, Korps Adhyaksa mengumumkan dimulainya penyelidikan kasus tersebut. Anang menerangkan penyelidikan yang dilakukan Satgassus P3TPK ini, terkait dengan pengusutan tentang ada atau tidaknya tindak pidana korupsi terkait kasus beras premium oplosan tersebut. 

Kata Anang, dari penelusuran sementara ini, tim Satgasus P3TPK sudah menemukan adanya bukti-bukti perihal mutu beras premium yang tak sesuai dengan standar. Pun kata Anang, ditemukan juga bukti permulaan tentang penyimpangan oleh para produsen terkait harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. “Jadi yang jelas, penyelidikan sudah mempunya data-data awal yang cukup. Karena itu kita melakukan pemanggilan pihak-pihak tersebut untuk dimintai keterangannya,” kata Anang.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement