Ahad 27 Jul 2025 19:01 WIB

Pemprov Jakarta Pastikan tak Akan Halangi Penyelidikan Kasus Beras Oplosan

Sesuai arahan Gubernur Pramono, PT Food Station diminta untuk tetap berproduksi.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Kantor Food Station Tjipinang Jaya, Senin (14/7/2025)
Foto: Republika/Prayogi
Kantor Food Station Tjipinang Jaya, Senin (14/7/2025)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum atas kasus dugaan beras oplosan yang menyeret PT Food Station Tjipinang Jaya. Pasalnya, BUMD Jakarta itu diduga berperan dalam penyediaan dan distribusi pangan bagi masyarakat Jakarta dan sekitarnya.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jakarta, Suharini Eliawati, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia memastikan tidak akan melakukan intervensi dalam penyidikan. 

Baca Juga

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penuh pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini secara transparan,” kata dia melalui keterangannya, Ahad (27/8/2025). 

Meski demikian, Eli --sapaan Suharini Eliawati-- menyatakan, distribusi pangan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas meski perusahaan tengah menghadapi kasus hukum. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa pasokan pangan untuk memenuhi kebutuhan warga Jakarta tidak boleh terganggu dengan adanya kasus ini. 

"Sesuai arahan Bapak Gubernur, PT Food Station diminta untuk tetap berproduksi dan meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Eli.

Sementara itu, PT Food Station membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan produk pangan yang tidak sesuai standar di pasaran. Laporan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan 0821-3700-1200. 

"Kami akan tindaklanjuti," ujar Sekretaris Perusahaan PT Food Station Kadek Reza Pradipta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement