REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), diduga menggunakan uang hasil korupsi berbentuk pemerasan dalam Pemerintah Provinsi Riau untuk bepergian ke luar negeri. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu (5/11) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa salah satu kegiatan yang dilakukan dengan uang tersebut adalah perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Inggris dan Brasil. Asep menyebutkan bahwa rencana perjalanan ke Malaysia batal karena AW telah lebih dulu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Asep memaparkan bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN), berperan dalam mengumpulkan uang terkait kasus pemerasan tersebut sebelum digunakan untuk perjalanan internasional. "Uang itu dikumpulkan di saudara DAN, jadi jika ada keperluan, DAN yang menyiapkan," jelas Asep.
Pada 3 November 2025, KPK melakukan OTT yang mengamankan AW dan delapan orang lainnya. Sehari setelahnya, DAN menyerahkan diri kepada KPK. Pada 5 November 2025, KPK menetapkan AW, Kepala PUPRPKPP Riau, M. Arief Setiawan (MAS), serta DAN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan tersebut.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.