REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Imigrasi Indonesia mendeteksi keberadaan tersangka korupsi M Riza Chalid tercatat terakhir di Malaysia. Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Yuldi Yusman mengungkapkan, catatan perlintasan Riza Chalid terakhir kali diketahui pada 6 Februari 2025. Catatan perlintasan tersebut memastikan tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding tersebut bukan di Singapura.
“Berdasarkan data perlintasan orang yang keluar masuk wilayah Indonesia di dalam kesisteman aplikasi APK V4.0.4 kami (Imigrasi) bahwa Mohammad Riza Chalid keluar meninggalkan wilayah Indonesia pada tanggal 06-02-2025 menuju Malaysia,” begitu kata Yuldi dalam penjelasan resmi yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/7/2025). Kata dia Riza Chalid keluar wilayah Indonesia ke Malaysia via Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta.
Kata Yuldi catatan perlintasan tersebut, menjadi deteksi terakhir keberadaan Riza Chalid. Karena berdasarkan dari sumber sistem pendeteksi di imigrasi, Riza Chalid belum terdeteksi kembali ke wilayah hukum Indonesia. “Dan sampai saat ini Mohamad Riza Chalid belum masuk kembali ke wilayah Indonesia,” ujar Yuldi. Ia melanjutkan imigrasi juga mengecek catatan terakhir Riza Chalid berdasarkan sumber di otoritas imigrasi Singapura. Kata Yuldi, Riza Chalid terdeteksi terakhir kali di Singapura pada Agustus 2024.
“Pihak Imigrasi (Indonesia) telah berkoordinasi dengan ICA (Immigration Custom Authority) Singapura melalui perwakilan imigrasi kami (Indonesia ) yang berada di Singapura. Dan menurut data dari ICA, atas nama Mohammad Riza Chalid terakhir masuk wilayah Singapura pada bulan Agustus 2024,” kata Yuldi. Dan dari catatan perlintasan ketika itu, kata Yuldi, ICA Singapura menyampaikan Riza Chalid masuk ke negara itu sebagai pendatang dengan batas waktu tertentu, dan bukan sebagai pendatang dengan izin tinggal tetap.
“Yang bersangkutan (Riza Chalid) datang ke wilayah Singapura dengan status visitor, dan bukan pemegang permanent resident,” ujar Yuldi. Kata Yuldi menjelaskan, penjelasan dari ICA Singapura tersebut memastikan saat ini Riza Chalid tak berada di negara tersebut. Dan menurut Yuldi dari deteksi perlintasan APK V4.0.4 Imigrasi Indonesia, diyakini Riza Chalid hingga saat ini masih berada di Malaysia. “Untuk sementara ini, keberadaan Mohammad Riza Chalid diduga sampai saat ini masih berada di Malaysia,” ujar Yuldi. Akan tetapi, kata Yuldi di negara bagian mana persisnya keberadaan Riza Chalid itu, hingga kini masih dalam pencarian.

Karena itu, kata Yuldi, Imigrasi Indonesia saat ini masih menjalin komunikasi dengan Imigrasi Malaysia dan otoritas kepolisian di Malaysia. “Kami sudah berkoordinasi dengan perwakilan imigrasi kami yang berada di Malaysia untuk berkomunikasi dengan Jabatan Imigresen Malaysia serta Polis Malaysia untuk mencari keberadaan Mohammad Riza Chalid,” begitu ujar Yuldi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Riza Chalid tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding, Kamis (10/7/2025). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan total 18 orang tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan dan perekonomian negara setotal Rp 285 triliun sepanjang 2018-2023 itu. Semua tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan. Termasuk tersangka M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry yang merupakan anak kandung dari Riza Chalid.
Satu-satunya tersangka yang belum dijebloskan ke bui adalah Riza Chalid. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, Riza Chalid belum ditahan karena berada di luar wilayah hukum Indonesia. Sebelum diumumkan tersangka, penyidik tiga kali meminta Riza Chalid datang diperiksa sebagai saksi. Namun kata Qohar, tiga kali pemanggilan patut itu tak pernah digubris. Riza Chalid, pun pernah dimintakan status cegah. Tetapi larangan ke luar Indonesia itu tak pengaruh. Riza Chalid tetap melenggang di luar wilayah hukum Indonesia.
Qohar mengungkapkan tim penyidikannya mendeteksi Riza Chalid di Singapura. “Keberadaan yang bersangkutan (Riza Chalid) saat ini di luar negeri, di Singapura,” ujar Qohar. Jampidsus meminta Riza Chalid kooperatif pulang ke Indonesia dan menjalani proses hukum. Qohar menegaskan, atau tim penyidiknya mengambil langkah lebih keras memulangkan paksa Riza Chalid ke Indonesia. “Langkah-langkah yang kami (penyidik) tempuh itu untuk bagaimana kita bisa menemukan yang bersangkutan (Riza Chalid), dan mendatangkan yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum terkait perkara ini,” kata Qohar.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, tim penyidikan Jampidsus akan kembali mengirimkan surat pemanggilan terhadap Riza Chalid. Kata dia, pemanggilan tersebut masih menyangkut kebutuhan tim penyidik untuk memeriksa Riza Chalid sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya. Kata Anang, penyidik meminta Riza Chalid kooperatif memenuhi pemanggilan pemeriksaan tersebut. Akan tetapi, kata Anang, Kejagung juga menyiapkan langkah hukum yang tegas apabila Riza Chalid kembali mangkir.
Langkah hukum tegas tersebut, kata Anang termasuk di antaranya dengan mengumumkan Riza Chalid sebagai buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ataupun dengan meminta penerbitan red notice terhadap Riza Chalid agar masuk ke dalam daftar buronan internasional.