REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan status tersangka korupsi minyak mentah M Riza Chalid (MRC) sebagai buronan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan otoritasnya memasukkan nama Riza Chalid ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Status DPO tersebut selanjutnya akan dikirimkan ke kepolisian internasional atau interpol untuk penerbitan red notice atau buronan internasional.
“MRC sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Anang melalui pesan singkat yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Anang mengatakan DPO terhadap Riza Chalid diundangkan sejak Selasa (19/8/2025) yang lalu. Selanjutnya, kata Anang, status DPO tersebut sebagai proses administratif untuk permohonan red notice. “Untuk itu (red notice) kita on process. Kan DPO ini syaratnya untuk diajukan red notice,” ujar Anang.
Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka, pada Kamis (10/7/2025) lalu. Status hukum tersebut terkait dengan penyidikan korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding.