Rabu 06 Aug 2025 15:35 WIB

Menteri Imipas: Riza Chalid Masih di Malaysia

Penertiban red notice terhadap Riza Chalid merupakan kewenangan Kejaksaan Agung.

Deretan kendaraan mobil sitaan Kejaksaan Agung RI di parkir di depan Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/7/2025). Kejaksaan Agung RI menyita lima unit mobil mewah yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Riza Chalid. Kelima mobil tersebut terdiri dari satu unit Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga unit Mercedes-Benz.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Deretan kendaraan mobil sitaan Kejaksaan Agung RI di parkir di depan Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/7/2025). Kejaksaan Agung RI menyita lima unit mobil mewah yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Riza Chalid. Kelima mobil tersebut terdiri dari satu unit Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga unit Mercedes-Benz.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memastikan bahwa berdasarkan informasi yang dimiliki, tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Muhammad Riza Chalid masih berada di Malaysia.

"Kita ikuti saja, kita monitor. Info pastinya masih di Malaysia ya," ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Terkait kemungkinan penerbitan red notice terhadap Riza Chalid, Agus menyebut bahwa hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini melalui Kejaksaan Agung. "Nanti aparat penegak hukum yang mengajukan dari Kejaksaan Agung ya," kata dia.

Agus juga meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan kasus tersebut. "Beliau pasti sudah dapat laporan dari APH lah," ucap Agus.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Pemerintah siap memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung dalam upaya mencari keberadaan Riza Chalid.

"Pemerintah jelas bagian dari tugasnya pemerintah kita mem-back up penuh," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8).

Prasetyo menyebut upaya komunikasi dengan Kejaksaan Agung terkait masalah ini telah dilakukan. Namun, proses penanganannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement