Kamis 17 Jul 2025 22:01 WIB

Tersangka Riza Chalid Masih WNI, Kejagung Gali Informasi Keberadaannya di Negara Tetangga

Kemenlu Singapura memastikan bahwa Riza Chalid tak berada di Singapura.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Raja minyak M Riza Chalid.
Foto: Republika
Raja minyak M Riza Chalid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini tersangka korupsi M Riza Chalid masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus melakukan koordinasi dengan lembaga dan kementerian lain untuk mencari di mana keberadaan si 'Raja Minyak' yang sudah ditetapkan tersangka terkait korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding tersebut.

“Terkait tersangka MRC, yang bersangkutan setahu yang kita ketahui masih WNI,” kata Anang saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga

Kejagung, kata Anang terus berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi, pun juga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), serta sejumlah atase kejaksaan Indonesia yang berada di beberapa negara untuk memastikan keberadaan Riza Chalid. “Koordinasi terus dilakukan. Dan ini bagian dari strategi penyidikan,” ujar Anang.

Anang pun menyampaikan, pekan mendatang tim penyidik Jampidsus akan kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Riza Chalid. Surat pemanggilan itu, agar Riza Chalid dapat diperiksa oleh tim penyidik sebagai tersangka.

Sebelumnya penyidik berkali-kali memanggil Riza Chalid datang ke ruang penyidikan untuk diperiksa sebagai saksi. Tetapi Riza Chalid tak pernah kooperatif. Dan pada Kamis (10/7/2025) penyidik Jampidsus mengumumkan Riza Chalid sebagai tersangka. Tetapi tak bisa dilakukan penahanan karena ia ditengarai keberadaannya di Singapura.

Belakangan Kemenlu Singapura menyampaikan terbuka tentang keberadaan Riza Chalid yang tak berada di negara itu sejak lama.

“Menanggapi laporan media-media di Indonesia yang menyampaikan keberadaan Muhammad Riza Chalid, Kementerian Luar Negeri menyatakan, catatan imigrasi kami (Singapura) tidak berada di Singapura,” begitu pernyataan media yang disampaikan Kemenlu Singapura melalui laman Ministry of Foreign Affairs (MoFA) Singapore, Rabu (16/7/2025).

Namun begitu, Singapura bersedia membantu Indonesia mencari keberadaan Riza Chalid.

Kapuspenkum Anang mengatakan, pernyataan Kemenlu Singapura itu merupakan bentuk kemitraan untuk turut membantu pengejaran Riza Chalid oleh aparat hukum Indonesia. “Kita mengucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap pemerintah Singapura, karena sudah memberikan informasi bahwa yang bersangkuta, MRC tidak ada di sana (Singapura). Dan bahkan Kemenlu Singapura menyatakan bersedia untuk memberikan bantuan (menari Riza Chalid),” ujar Anang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement