REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengirimkan surat pemanggilan terhadap M Riza Chalid untuk diperiksa. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdidsus) masih membutuhkan keterangan dari mantan bos Petral itu terkait pengusutan korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding yang merugikan negara setotal Rp 285 triliun itu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemanggilan terhadap Riza Chalid dalam statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan pada Kamis pekan lalu. Pemanggilan tersebut, kata Harli, dilakukan sebelum tim penyidikan di Jampidsus mengambil langkah hukum yang lebih keras berupa jemput paksa, atau penetapan status daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
“Yang perlu diketahui adalah, bahwa terhadap yang bersangkutan (Riza Chalid) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena statusnya sudah tersangka, maka langkah hukum yang awal dilakukan penyidik adalah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dalam statusnya sebagai tersangka,” kata Harli di Kejagung, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Harli menjelaskan, penyidik memang sudah mengetahui Riza Chalid tak berada di Indonesia. Diketahui Riza Chalid sebelum diumumkan sebagai tersangka sudah berada di Singapura.
Meski demikian, kata Harli menjelaskan, prosedur hukum acara tetap mengharuskan Riza Chalid diperiksa. Menurut Harli, ada batasan bagi penyidik tentang berapa kali pemanggilan terhadap tersangka. Karena itu kata Harli, Kejagung meminta agar Riza Chalid kooperatif memenuhi pemanggilan penyidik.
“Dalam hukum acara, ada beberapa kali misalnya kepada penyidik mana kala yang bersangkutan sebagai tersangka tidak memenuhi panggilan, maka selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah hukum (yang lebih keras),” ujar Harli.
“Misalnya, dinyatakan DPO, atau diajukan ke dalam red notice, atau termasuk apakah harus dilakukan permohonan ekstradisi. Tetapi, apapun itu, langkah hukum yang ditempuh, tidak bisa dilakukan dengan cara yang juga bertentangan dengan hukum,” kata Harli.
Karena itu kata Harli, langkah hukum keras seperti mengumumkan Riza Chalid sebagai buron, atau melabelnya dengan red notice, ataupun rencana mengekstradisinya tetap harus diawali melalui pemanggilan-pemanggilan yang patut. Karena itu, kata Harli, penyidik masih berbaik sangka Riza Chalid dapat kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
View this post on Instagram