Senin 14 Jul 2025 06:21 WIB

Kejagung Ancam Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Jika tak Pulang ke Indonesia Penuhi Pemanggilan

Riza Chalid diketahui berada di Singapura sehingga belum dapat dilakukan penahanan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Israr Itah
Penggeledahan di Rumah-Kantor Riza Chalid dilakukan Kejaksaan Agung.
Foto: Kejagung
Penggeledahan di Rumah-Kantor Riza Chalid dilakukan Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan memasukkan nama M Riza Chalid (MRC) ke dalam daftar buronan Indonesia. Pertimbangan tersebut menyusul status tersangka terhadap sang raja minyak Indonesia itu.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Riza Chalid pada Kamis (10/7/2025) sebagai salah-satu dari 18 tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding yang merugikan negara sekira Rp 285 triliun sepanjang 2018-2023.

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, meskipun sudah berstatus tersangka, Riza Chalid belum berhasil ditangkap. Ini membuat penyidik belum dapat menahannya.

“Seperti yang disampaikan oleh penyidik, bahwa yang bersangkutan (Riza Chalid) keberadaanya ada di luar negeri sehingga belum dapat dilakukan penahanan,” kata Harli, Ahad (13/7/2025).

Sebelum menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka, kata Harli, sebetulnya Kejagung sudah melakukan pemanggilan sebagai saksi untuk diperiksa. Pemanggilan secara patut itu dilakukan sampai tiga kali, tapi tak pernah digubris.

Bahkan penyidik Jampidsus kata Harli sudah melakukan pencegahan agar Riza Chalid tak dapat keluar dari wilayah hukum Indonesia. Namun begitu, setelah diumumkan tersangka pada Kamis (10/7/2025) malam penyidik mengetahui keberadaan Riza Chalid di Singapura.

Harli melanjutkan, Kejagung sudah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian, dan otoritas penegak hukum lain untuk memastikan keberadaan Riza Chalid. Dari koordinasi tersebut, Kejagung juga meminta Riza Chalid dapat dipulangkan. Kejagung berkoordinasi dengan atase Kejaksaan Indonesia di Singapura. Pun berkomunikasi dengan otoritas Kejaksaan Singapura.

Saat ini, kata Harli, Jampidsus-Kejagung tinggal menunggu hasil dari koordinasi lintas sektor itu. “Perlu diketahui bahwa setelah berstatus tersangka, penyidik juga masih mengirimkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Riza Chalid) untuk dapat diperiksa sebagai tersangka,” kata Harli.

Harli mengatakan, penyidik tetap menunggu Riza Chalid untuk datang ke ruang penyidikan. “Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka tetapi tetap tidak mengindahkan, maka penyidik akan mengambil langkah-langkah hukum. Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang (buronan) atau tidak, itu nanti tergantung pada proses pemanggilan, dan semua usaha koordinasi yang sedang berjalan saat ini,” ujar Harli.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement