REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Penyidik Senior KPK Praswad Nugraha menilai tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan sebuah peringatan keras bagi mereka yang ditengarai menjadi pelindung koruptor. Penilaian Praswad bertolak belakang 180 derajat dengan klaim pengacara Hasto yang menyebut dakwaan jaksa cuma imajinasi.
Praswad menilai KPK benar-benar siap secara materiil untuk menerapkan prinsip equality before the law. Ia menekankan kasus ini bukan sekadar persoalan perkara suap biasa.
"Ada upaya sistematis untuk menghambat proses hukum dalam pergantian anggota DPR RI yang mestinya berjalan transparan dan demokratis," kata Praswad kepada Republika, Senin (7/7/2025).
Praswad pun mendorong kasus ini dibongkar tanpa pandang bulu siapa pun aktor politiknya. "KPK menunjukkan tekad menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekalipun terhadap aktor politik berpengaruh. Perintangan penyidikan (obstruction of justice) adalah kejahatan terhadap sistem peradilan itu sendiri, dan pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban," kata Praswad.
Praswad menilai publik perlu memahami kasus ini memiliki implikasi yang jauh lebih besar daripada nilai nominal suap. Ia menyinggung korupsi politik merusak sendi-sendi utama dalam kehidupan bernegara.
"Tindakan menghambat proses penegakan hukum tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak jantung demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," ujar Praswad.
Praswad juga mendorong KPK untuk menggunakan segala instrumen hukum yang ada, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), guna melacak aliran dana dan menyita aset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana ini.
Ia berharap koruptor dan mereka yang menghambat proses hukum harus dipastikan tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari kejahatannya.
"Jangan sampai masih ada pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam proses perintangan penyidikan dalam perkara ini namun bisa bebas melenggang di luar sana menghirup udara bebas tanpa ada konsekuensi hukum bagi dirinya," ucap Praswad.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut majelis hakim agar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dihukum tujuh tahun penjara. Jaksa KPK meyakini Hasto bersalah dalam kasus perintangan penyidikan dan penyuapan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Jaksa KPK pun menuntut Hasto supaya membayar denda Rp 650 juta. Kalau tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Imajinasi