Kamis 26 Jun 2025 13:30 WIB

Mendikdasmen Klaim Putusan MK tak Sebut 'Sekolah Gratis', JPPI: Nggak Perlu Silat Lidah Soal Istilah

Pemerintah diminta mematuhi putusan MK bahwa siswa SD-SMP/sederajat digratiskan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Orang tua murid  melakukan proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di SDN Pejaten Barat 01, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Orang tua murid melakukan proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di SDN Pejaten Barat 01, Jakarta, Senin (16/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengkritisi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti. Muti dinilai seolah "menepis" putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sekolah swasta gratis.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyayangkan pernyataan Mendikdasmen. Ubaid mengingatkan Mendikdasmen agar mematuhi putusan MK bahwa siswa SD-SMP/sederajat digratiskan. 

Baca Juga

"Nggak perlu bersilat lidah soal istilah. Intinya sekolah dasar SD-SMP itu tanpa dipungut biaya. Ini kewajiban konstitusional yang harus ditunaikan pemerintah," kata Ubaid kepada Republika, Kamis (26/6/2025). 

Ubaid mengeluhkan Presiden Prabowo Subianto yang belum bersikap atas putusan MK itu. Padahal putusan MK tersebut bakal sangat bermanfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan. 

"Sayangnya, sampai sekarang belum ada sikap dari Presiden soal putusan MK ini. Masyarakat sangat kecewa," ucap Ubaid. 

Ubaid menduga karena tidak ada political will dari Presiden maka ajang SPMB 2025 kembali ricuh. Ubaid mengamati orang tua protes karena anaknya tidak lolos seleksi sehingga mesti masuk sekolah swasta yang harus bayar. 

"Ini sangat diskriminatif. Padalal UUD 45 Pasal 31 dan putusan MK sudah sangat jelas, pemerintah wajib membiayainya," ucap Ubaid. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement